GEDUNG UNMER: Gedung Unmer Ponorogo. Setelah dilaporkan empat bulan lalu, polisi mulai mengusut dugaan penggelapan asset Unmer. (duta.co/siti noer)

PONOROGO | duta.co -Kasus penggelapan aset Universistas Merdeka ( Unmer ) Ponorogo, kini segera memasuki babak baru. Kasus penggelapan aset oleh mantan rektor dan ketua Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Ponorogo ( Yatimpo) yang dilaporkan Forum  Komunikasis Dosen dan Karyawan  (FKDK) Unmer beberapa waktu lalu, mulai direspon Polres Ponorogo.
Kemarin, perwakilan FKDK beserta beserta  jajaran rektorat  Unmer melakukan pertemuan tertutup  dengan Kapolres Ponorogo di ruang Pesat Gatra , Mapolres Ponorogo. Pertemuan tertutup  antara kapolres Ponorogo AKBP. Suryo Sudarmadi , Kasat rekrim AKP.  Rudi Darmawan  serta jajaran rektorat Unmer  seperti Rijono Eko Muharianto, pembantu rektor dua  dan sekertaris Yatimpo  Sukarni .
Pertemuan tersebut membahas  tindaklanjut  kasus dugaan penggelapan  aset Unmer oleh ketua Yatimpo, yang dilaporkan oleh FKDK Agustus 2017 lalu.  Dimana FKDK mempertanyakan   surat  yang dikirimkan oleh kasat reskrim kepada Unmer Ponorogo, yang menyatakan bahwa kasus Unmer  belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan alasan belum cukup bukti.
“ Kedatangan kami karena  diminta mendampingi   FKDK dalam pertemuan dengan kapolres tersebut.   Pasalnya kasus dugaan  penggelapan aset itu  dalam proses hukum tidak mengalami perkembangan paska 4 bulan dilaporkan,” kata Suwito, Pengamat Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang sejak awal ikut mengawal kasus itu.
Suwito menambahkan akhirnya  pada pertemuan sekaligus gelar perkara tadi, FKDK membawa bukti baru untuk menguatkan laporan.  Dengan bukti baru ini, kapolres Ponorogo AKBP. Suryo Sudarmadi  menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil  saksi- saksi  terlapor minggu depan.
Seperti diberitakan, FKDK  Universitas Merdeka (Unmer) Ponorogo, melaporkan mantan rektornya MA, mantan Plt. Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Ponorogo (Yatimpo) serta Wn , anggota DPRD Ponorogo. Ketiga orang ini  diduga bersekongkol menggelapkan aset yayasan berupa sebidang tanah yang berada di Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo.
Ir. Rijono Eko Muharijanto, selaku ketua FKDK, mengatakan, aset yayasan berupa sebidang tanah dengan luas 3.945 meter persegi yang dibeli pada tahun 2004 lalu, tanpa diketahui sudah dijual pada tahun 2013 kepada Aenudin warga Nologaten , Ponorogo. Penjualan itu berselang tidak lama setelah rektor MA dilantik memimpin Unmer Ponorogo.
“ Kita tahunya bahwa tanah itu sudah berpindah tangan, saat ada staf kelurahan Cokromenggalan , Kecamatan Ponorogo, pada tahun 2015  mendatangi kami dan menanyakan soal PBB ( pajak bumi dan bangunan). Katanya tanah di Jl. Raya Ponorogo-Madiun sudah dibeli oleh pak Aenudin , warga Jl. Sultan Agung, Nologaten, Ponorogo,” terang Rijono. (sna)

 
 
 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry