PONOROGO | duta.co -Kasus penggelapan aset Universistas Merdeka ( Unmer ) Ponorogo, kini segera memasuki babak baru. Kasus penggelapan aset oleh mantan rektor dan ketua Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Ponorogo ( Yatimpo) yang dilaporkan Forum Komunikasis Dosen dan Karyawan (FKDK) Unmer beberapa waktu lalu, mulai direspon Polres Ponorogo.
Kemarin, perwakilan FKDK beserta beserta jajaran rektorat Unmer melakukan pertemuan tertutup dengan Kapolres Ponorogo di ruang Pesat Gatra , Mapolres Ponorogo. Pertemuan tertutup antara kapolres Ponorogo AKBP. Suryo Sudarmadi , Kasat rekrim AKP. Rudi Darmawan serta jajaran rektorat Unmer seperti Rijono Eko Muharianto, pembantu rektor dua dan sekertaris Yatimpo Sukarni .
Pertemuan tersebut membahas tindaklanjut kasus dugaan penggelapan aset Unmer oleh ketua Yatimpo, yang dilaporkan oleh FKDK Agustus 2017 lalu. Dimana FKDK mempertanyakan surat yang dikirimkan oleh kasat reskrim kepada Unmer Ponorogo, yang menyatakan bahwa kasus Unmer belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan alasan belum cukup bukti.
“ Kedatangan kami karena diminta mendampingi FKDK dalam pertemuan dengan kapolres tersebut. Pasalnya kasus dugaan penggelapan aset itu dalam proses hukum tidak mengalami perkembangan paska 4 bulan dilaporkan,” kata Suwito, Pengamat Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang sejak awal ikut mengawal kasus itu.
Suwito menambahkan akhirnya pada pertemuan sekaligus gelar perkara tadi, FKDK membawa bukti baru untuk menguatkan laporan. Dengan bukti baru ini, kapolres Ponorogo AKBP. Suryo Sudarmadi menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil saksi- saksi terlapor minggu depan.
Seperti diberitakan, FKDK Universitas Merdeka (Unmer) Ponorogo, melaporkan mantan rektornya MA, mantan Plt. Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Ponorogo (Yatimpo) serta Wn , anggota DPRD Ponorogo. Ketiga orang ini diduga bersekongkol menggelapkan aset yayasan berupa sebidang tanah yang berada di Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo.
Ir. Rijono Eko Muharijanto, selaku ketua FKDK, mengatakan, aset yayasan berupa sebidang tanah dengan luas 3.945 meter persegi yang dibeli pada tahun 2004 lalu, tanpa diketahui sudah dijual pada tahun 2013 kepada Aenudin warga Nologaten , Ponorogo. Penjualan itu berselang tidak lama setelah rektor MA dilantik memimpin Unmer Ponorogo.
“ Kita tahunya bahwa tanah itu sudah berpindah tangan, saat ada staf kelurahan Cokromenggalan , Kecamatan Ponorogo, pada tahun 2015 mendatangi kami dan menanyakan soal PBB ( pajak bumi dan bangunan). Katanya tanah di Jl. Raya Ponorogo-Madiun sudah dibeli oleh pak Aenudin , warga Jl. Sultan Agung, Nologaten, Ponorogo,” terang Rijono. (sna)