TRENGGALEK | duta.co — Di Hari Anti Korupsi ini, Kejaksaan Negeri Trenggalek menghadiahkan kado kepada masyarakat setempat berupa penangkapan tersangka baru di kasus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkab Trenggalek tahun anggaran 2007 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Setelah Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) sebelumnya menetapkan Sukadji, mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur sebagai tersangka kasus suap Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek, kini Kejari kembali menetapkan tersangka baru yakni Fatkhur Rohman Kepala Seksi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Fatkhur ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut membantu Sukaji, dalam artian menyediakan rekening pada kasus suap PDAU yang dilakukan Sukaji senilai Rp 200 juta. Kasus suap tersebut terkait penambahan penyertaan modal percetakan PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) pada PDAU milik Pemkab Trenggalek tahun 2007.

Kajari Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, Fatkhur ini merupakan orang yang memiliki rekening penerima uang dari saksi Gatot Purwanto,  untuk tersangka Sukadji yang kemarin sudah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka ini awalnya diminta oleh Sukadji untuk membuka rekening baru di salah satu Bank swasta. Sebagai aliran uang suap untuk meminta supaya ada anggaran penambahan modal Percetakan di PDAU milik Pemkab Trenggalek tahun 2007.

“Bukti yang mengarah ke PR ini, bahwa ia ikut dalam menyediakan rekening dirasa sudah cukup. Karena PR ini juga tahu apa kegunaan rekening tersebut dan uang dari siapa. Namun setelah selesai rekening ini dipakai transaksi oleh S, PR langsung menutup rekeningnya,’’ ucapnya, Senin (10/12).

Disampaikan Lulus, pembukaan rekening baru tersebut atas permintaan Sukadji, padahal politisi yang sudah menjadi pesakitan itu mempunyai rekening di Bank swasta itu. Sementara untuk membuka rekening baru tersebut biayanya dari Sukadji.

“Fathkur diperintah serta dikasih uang untuk biaya buka rekening baru,” tandasnya.

Setelah itu, kata dia, Fathkur diberi tahu Sukadji nantinya akan ada aliran dana dari saksi Gatot dengan tenggat waktu selang beberapa jam saja, sehingga PR ini mengecek secara berkala dan memang benar ada uang masuk sebesar Rp 200 juta.

Masih kata Lulus, begitu uang masuk, Sukadji meminta Fathkur mencairkan uang itu, secara tarik tunai dan dilakukan sebanyak enam kali dengan besaran bervariasi. Proses penarikan selalu didampingi oleh Sukadji. Sehabis itu rekening dan ATM milik tersangka Fathkur langsung diminta oleh Sukadji.

“Pasca selesai pencairan buku tabungan beserta ATM nya diminta tersangka Sukadji,” terangnya.

Ditambahkan, pemeriksaan terhadap PR berlangsung sekitar 9 jam, setelah selesai pemeriksaan  langsung kita tahan dan di bawa ke Rutan Klas IIB Trenggalek selama 20 hari kedepan. Pasal yang disangkakan pasal 5, 11 dan 12 ancaman minimal 1 tahun.

“Sampai saat ini untuk kasus PDAU masih di tetapkan 2 orang tersangka, dan dipastikan akan terus didalamai penyelidikannya secara berkelanjutan,’’ pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry