KRITIS. Anggota DPRD Gresik, Fakih Usman ketika membacakan PU FAP terkait RAPBD Gresik tahun 2021 (much shopii/duta.co)

GRESIK | duta.co — Pemerintahan Sambari  –  Qosim (SQ) Jiid II dinilai gagal meyelesaikan 3 permasalahan mendasar di masa bakti 2015 – 2021.  Yakni, angka kemiskinan masih jauh dari target peraturan daerah (Perda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Gresik tahun 2016-2021 yang tertulis 9 %.

“Sedangkan sekarang masih diangka 11 persen,”ucap Anggota Fraksi Amanat Pembangunan (FAP ) DPRD Gresik, Fakih Usman, kemarin.

Selain itu, sambung politisi PAN sesuai yang dibacakan dalam Pemandangan Umum (PU) FAP terkait Rancangan APBD (R-APBD) Gresik tahun 2021 itu, angka pengangguran yang masih tinggi.

“Jarak yang masih tinggi terhadap kemampuan Keuangan Daerah yang diukur dengan Pendapatan Daerah, antara yang ditargetkan dalam RPJMD dengan rancangan APBD Tahun Anggaran 2021. Masih minus 1 triliun rupihan lebih,”tegas dia.

FAP juga menyoroti Pemkab Gresik belum mampu melaksanakan manajemen atau  kebijakan pengelolaan pendapatan daerah secara baik. Dimana belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,4 truilun sedangkan pendapatan daerah Rp 3,2 triliun.

“ Sekarang mari kita bandingkan besaran belanja daerah, besaran belanja barang dan jasa dengan belanja modal. Terlihat belanja barang dan jasa 29 %  lebih besar dua kali lipat dibandingkan dengan belanja modal yang hanya 14 %. Apalagi jika kita bandingkan belanja pegawai ditambah belanja barang dan jasa. Maka belanja modal empat kali lipat dibawah belanja pegawai ditambah belanja barang dan jasa,”papar dia.

Untuk itu, FAP menganggap ada belanja yang tidak wajar dan perlu dilakukan evaluasi. Misalnya, belanja barang pakai habis, belanja bahan lain – lainnya dengan kode 5.1.02.01.01.0012 yang besarannya cukup fantastis mencapai Rp 70, 5 miliar. Lalu, belanja alat atau  bahan untuk kegiatan kantor, alat tulis kantor kode 5.1.02.01.01.0024 yang besarannya Rp 11, 2 miliar  dan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, bahan cetak kode 5.1.02.01.01.0026 besarannya Rp 30, 2 miliar.

“Kami meminta kepada bupati untuk menurunkan belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Juga menaikkan belanja modal terutama belanja modal jalan, jaringan dan irigasi,”tandas dia.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sambari Halim Radianto menyampaikan terima kasih atas sikap kritis FAP terhadap managemen pengelolaan pendapatan daerah.

“Terhadap  belanja barang dan jasa yang dianggap tidak wajar, akan dicermati kembali. Terima kasih,”ucap Sambari.

Ditambahkan, dalam belanja pegawai, terdapat belanja gaji dan tunjangan ASN, gaji dan tunjangan DPRD, tunjangan sertifikasi guru,dan tambahan penghasilan pegawai yang perhitungannya mengacu peraturan perundang-undangan.

“Usulan menaikkan belanja modal akan diperhitungkan, menginggat belanja infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat tidak semuanya  dalam bentuk belanja modal,”imbuh dia.

Dalam RAPBD 2021, sambung Sambari, telah dialokasikan belanja  pemeliharaan jalan, belanja transfer ke desa berupa bantuan keuangan khusus (BK) infrastruktur sebesar Rp 168 miliar, belanja rehab atau pembangunan sekolah swasta sebesar Rp 42 miliar. Pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry