
SURABAYA l duta.co — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap sejumlah fakta yang berbeda dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa menjelaskan bahwa proses pengadaan pekerjaan pengerukan dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) perusahaan, penunjukan PT APBS memiliki dasar karena pekerjaan tersebut merupakan business critical asset bagi operasional pelabuhan, serta kegiatan pengerukan dipandang sebagai bentuk kontribusi Pelindo kepada negara untuk menjaga kelancaran alur pelayaran.
Para saksi menjelaskan bahwa setelah merger Pelindo terdapat dua anak perusahaan yang bergerak di bidang pengerukan, yaitu PT Rukindo dan PT APBS.
Maka pengusulan APBS diusulkan oleh Regional 3 karena memiliki basis operasi di Surabaya dan dinilai mampu memenuhi kebutuhan pekerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Perak.
Persidangan juga mengungkap bahwa untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp10 miliar, kewenangan pelaksanaan pemilihan penyedia berada pada Kantor Pusat dan bukan pada level regional.
Saksi Karlinda selaku Senior Manager Hukum dan Humas PT. Pelindo Regional 3 menerangkan bahwa di level regional hanya bertugas menyiapkan dokumen kebutuhan dan justifikasi pekerjaan.
“Untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp10 miliar, Regional 3 hanya menyiapkan dokumen kebutuhan dan justifikasi. Proses pengadaan dilaksanakan oleh unit pengadaan Kantor Pusat setelah memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang,” jelas Karlinda.
Keterangan saksi tersebut menegaskan bahwa proses pengadaan tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh Regional 3. Bahkan untuk metode penunjukan langsung, diperlukan persetujuan berjenjang hingga Direktur Penyelenggara.
Dengan demikian, proses pengadaan yang dipersoalkan dalam dakwaan berlangsung melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Direksi mengenai PBJ.
Lebih lanjut, para saksi menjelaskan bahwa pekerjaan pengerukan memiliki posisi strategis bagi keberlangsungan operasional pelabuhan.
Heribertus selaku tim kuasa hukum menjelaskan “Pekerjaan pengerukan adalah business critical asset, yakni aset yang harus tetap tersedia dan berfungsi agar bisnis tidak merugi. Karena memang sesuai dengan tujuan perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa sehingga aktivitas bisnis dan arus logistik dapat terus berjalan” ujarnya.
Tak hanya itu, proses pemeriksaan saksi juga mengungkap bahwa pekerjaan pengerukan dalam rapat umum pemegang saham diakui sebagai kontribusi kepada negara.
Keterangan para saksi tersebut menunjukkan bahwa pengadaan pekerjaan pengerukan sudah patuhi aturan, berdasarkan kebutuhan operasional yang bersifat strategis serta untuk mendukung kepentingan nasional.(gal)
<span;>Berikut kelengkapan SEO untuk naskah tersebut dengan gaya profesional dan dioptimalkan agar memiliki tingkat keunikan tinggi.





































