
SURABAYA l duta.co — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali mengungkap sejumlah fakta penting, mulai dari mekanisme keuangan PT APBS yang terkonsolidasi ke Pelindo hingga pelaksanaan pekerjaan pengerukan yang tidak dilakukan melalui pengalihan pekerjaan.
Saksi Nashruddin Satrio Wibowo selaku PKWT Tim Operasi dan Teknik APBS periode 2019–2023 menjelaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan pengerukan tetap dijalankan oleh APBS.
“Pekerjaan pengerukan dari pelaksanaan hingga pelaporan dilakukan oleh PT APBS. Bahkan saat berada di atas kapal, personel APBS tetap memberikan instruksi dan melakukan pengawasan. Jadi kerja sama dengan PT Rukindo dan PT SAI ini bukan pengalihan pekerjaan,” ujar Nashruddin di persidangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Dody Krismawela selaku Supervisor Hukum APBS periode 2021–2024 dan Sekretaris Perusahaan APBS sejak 2023.“Kami, PT APBS, tidak pernah mensubkontrakkan pekerjaan tersebut,” tegas Dody di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan sebelumnya juga mencatat, saksi Andrianto selaku PMO Pelindo telah menerangkan bahwa kerja sama yang dilakukan dalam proyek tersebut bukan merupakan bentuk pengalihan pekerjaan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara ini.
Keterangan tersebut memperkuat fakta bahwa kerja sama antara PT SAI dan PT Rukindo merupakan bentuk kemitraan yang lazim dilakukan dalam industri pengerukan dan bukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa laba yang diperoleh PT APBS dari proyek pengerukan seluruhnya menjadi bagian dari laba perusahaan tahun buku 2023 yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum, Heribertus Hari Sumarno menyatakan “Perlu kita tekankan, bahwa keuntungan yang diperoleh PT APBS tidak berhenti pada level perusahaan, melainkan menjadi bagian dari mekanisme keuangan grup Pelindo melalui sistem laporan keuangan konsolidasi.”
Dalam persidangan terungkap pula bahwa laporan keuangan Pelindo Group merupakan laporan keuangan konsolidasi, di mana keuntungan yang diperoleh PT APBS terlebih dahulu menjadi bagian dari PT PMS sebagai pemegang saham, kemudian dikonsolidasikan ke PT SPJM dan selanjutnya ke Pelindo sebagai induk perusahaan.
Heribertus juga menambahkan “Fakta terkait keuangan PT APBS yang terkonsolidasi ini menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh APBS merupakan bagian dari keuntungan grup yang pada akhirnya kembali menjadi manfaat ekonomi bagi ekosistem usaha Pelindo secara keseluruhan.” tandasnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan kolam pelabuhan semakin mengungkap fakta bahwa keuntungan yang diperoleh APBS tidak mengalir kepada individu tertentu. Melainkan masuk ke dalam sistem keuangan korporasi yang terkonsolidasi hingga tingkat induk perusahaan.(gal)





































