JAKARTA | duta.co – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan penyanyi Mulan Jameela– istri Ahmad Dhani Prasetyo– menandatangani petisi solidaritas dukungan untuk Ahmad Dhani. Petisi ini berisi perlawanan terhadap penahanan Ahmad Dhani yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.
Pembacaan petisi yang diikuti oleh puluhan relawan solidaritas untuk Ahmad Dhani digelar di DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). Petisi tersebut berisi empat poin dukungan untuk caleg Partai Gerindra tersebut.
Selain Fadli Zon dan Mulan Jameela, tokoh-tokoh lainnya yang menandatangani petisi adalah aktivis dan mantan aktris Neno Warisman, Buni Yani, Sang Alang, dan masih banyak relawan lainnya.
Berikut empat poin isi petisi tersebut:
Kami solidaritas Ahmad Dhani memberikan dukungan dan menandatangani petisi penolakan kriminalisasi terhadap Ahmad Dhani.
Penahanan Ahmad Dhani setelah dijatuhkannya vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Ini potret kelam sekaligus kemunduran tidak hanya terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia tapi juga proses penegakan hukum di Indonesia.
Hukum tak lagi menjadi teater keadilan melainkan sudah berubah bentuk menjadi teater kekuasaan. Kasus Ahmad Dhani ini mewakili kegelisahan banyak orang tentang bagaimana hukum pada hari ini tidak lagi tunduk kepada rasa keadilan publik. Tapi tunduk kepada selera kekuasaan
Kami solidaritas Ahmad Dhani mendesak Pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap oposisi dan menegakkan jaminan kebebasan berpendapat.
Kami solidaritas Ahmad Dhani mendesak Institusi penegak hukum untuk tidak diskriminatif dan profesional dalam menjalankan proses hukum. Apa yang terhadi saat ini institusi penegak hukum terkesan tajam kepada lawan politik pemerintah namun bersahabat dengan pihak yang sejalan dengan pemerintah.
Seperti diberitakan duta.co sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait ujaran kebencian. Hukuman pidana ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara. Kasus ini berawal dari tiga kicauan Ahmad Dhani yang diunggah di akun Twitter @ahmaddhaniprast pada Maret 2017 lalu.
“Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP,” tulis lelaki berusia 46 tahun tersebut pada 6 Maret 2017.
Ahmad Dhani juga menulis, “Yang menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma’ruf Amin… ADP,” dan, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur… Kalian WARAS??? … ADP,” pada 7 Maret 2017.
Cuitan-cuitan itu dianggap mengandung ujaran kebencian oleh Jack Lapian, salah satu relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP. Tanpa menunda-nunda, Jack kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017 hingga musisi itu pun dijebloskan ke penjara.
Soal tuduhan kriminalisasi ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab juga heboh karena diduga dikriminalisasi lantaran ikut melengserkan Ahok dan melawan Jokowi. Habib Rizieq pun terbelit kasus chat mesum dan sekarang pergi ke Arab Saudi serta  belum kembali ke Indonesia. (wis/kprn)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry