Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 mendapatkan respon positif dari berbagai pihak.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir langsung meminta seluruh jajarannya melaksanakan Inpres tersebut. Permintaan Erick itu dituangkan dalam Surat Edaran yang yang dikeluarkannya pada 18 Juni 2021 lalu.

Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir.

Terutama dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.

Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” ujar Anggoro.

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko mengatakan pihaknya akan serius menanggapi hal ini dan berkomitmen untuk mendukung implementasi dari Surat Edaran Menteri BUMN.

“Tentunya sosialisasi akan kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran jaminan sosial khususnya bagi pegawai Non ASN dibawah Menteri BUMN yang berada di wilayah kerja kami,” ujarnya. end/ril

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry