KEDIRI | duta.co — Atas temuan Panwascam Kota atas dugaan politik uang dan pembagian alat peraga saat digelar Bansos, sepertinya tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan kepada  H. Nuruddin Hasan,  Caleg PKB Dapil 1 nomor urut 7.

Sanksi diberikan relative ‘enteng’, berupa surat peringatan dan dilarang kampanye di Wilayah Kelurahan Kampungdalem selama 10 hari kerja.

Berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, dalam sidang pelanggaran kampanye, Rabu (13/02/2019), dipimpin Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur .ST, pertimbangan atas pengurangan putusan atas tuntutan diajukan selama 30 hari, hanya karena faktor kelalaian.

“Pihak pelapor mengajukan tuntutan 30 hari kampanye, namun setelah dilakukan kajian  bahwa ini faktor kelalaian, karena terlapor tidak memberikan alat peraga secara langsung. Kemudian uang yang diberikan kepada tuna rungu, anak kecil dan orang tua serta tidak ada niatan ajakan, maka kami beri sanksi lebih ringan,” terang Mansur.

 Sosok politikus senior ini, yang awalnya terlihat tegang saat pembacaan putusan, kemudian bergegas keluar ruang sidang sambil mengucapkan kata ‘enteng’.

Meski demikian, seperti sidang sebelumnya, Nuruddin Hasan selalu menolak untuk dikonfirmasi. Tim Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang selalu memantau selama proses sidang, juga tidak berkenan dikonfirmasi atas putusan ini.

Namun melalui Kasi Intel Yudi Istono akan berkomitmen untuk memproses bila ada oknum anggota dewan yang menyalahgunakan terkait penggunaan dana Bansos.

“Kami terus memantau kasus ini, saat ini masih melakukan penyelidikan bila ada oknum anggota dewan yang menyalahgunakaan anggaran Bansos,” terangnya. (nng)