GRESIK | duta.co – Enam tersangka bernama Mat Uri (54), Suyono alias Coleng (41), Choirul Arifin, Imam Fauzi alias Ojek (36), Sandi Fadhoni (19) dan Dwi Prayitno (21) diamankan Polisi. Mereka terbukti menganiaya Wahyudi (58) warga Desa Candimulyo Kecamatan Jombang Jawa Timur, di depan SPBU kelurahan Maduran kecamatan Manyar Gresik (04/11) lalu hingga meninggal dunia. Ke-enam warga Desa Roomo itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Informasi dari warga setempat, dan rekaman CCTV yang ada di SPBU Roomo Manyar, akhirnya Polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap Wahyudi. Kapada polisi, salah satu tersangka Maturi beralasan, korban Wahyudi sering membuat onar di Desa Romo Maduran Manyar sehingga warga gerah dengan Wahyudi. “Dia (korban) sering membuat onar di kampung kami. Dia juga dengan semena-mena manantang kami,” katanya di hadapan petugas saat ungkap kasus di Mapolsek Manyar, Selasa 14/11/2017.
Menurut AKP Rian Septian Hidayat Kapolsek Manyar, para pelaku terbilang keji saat melakukan penganiayaan. Pada saat itu, korban sempat diikat di tiang listrik dan juga dicekoki tanah oleh salah seorang pelaku. Ia mengimbau supaya warga tidak main hakim sendiri dengan alasan apa pun. “Bila ada hal yang dianggap meresahkan atau mencurigakan, lebih baik langsung telepon polisi. Dan ingat jangan main hakim sendiri,” imbaunya.
Korban diketahui pernah menjadi penghuni rumah sakit jiwa Menur. Pihak keluarga juga membenarkan bahwa seminggu sebelum kejadian, korban juga sempat dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Jombang. Berdasarkan infomasi dari para tersangka, sebelumnya pada 4 November dini hari korban Wahyudi sempat melakukan pengrusakan di sekitar SPBU yang ada di Jalan Raya Roomo, Meduran, Manyar Gresik.
Senada diterangkan Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Yoyok Mardi, kasus tersebut sebenarnya sepele. Namun kata dia, saat ditemukan korban tergeletak di bawah tiang listrik dengan keadaan meninggal dunia akibat penganiayaan. Apapun alasannya juga dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, pasti akan ada hukumnya.

Salah seorang pelaku mengaku jika pelaku penganiayaan saat itu lebih dari 15 orang. Sayangnya, di antara para pelaku banyak yang tidak saling kenal, karena pelaku penganiayaan bukan hanya warga yang ada di sekitar lokasi, tapi juga pengendara yang melintas dan kesal dengan ulah korban. “Saat ini penyidik masih terus memburu pelaku pengeroyokan, karena data para pelaku sudah terekam CCTV,” katanya.

Ketika petugas datang ke lokasi, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, lalu dilakukan visum et repertum (VET) dan ada bekas pukulan di bagian dada. Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga mengamankan sebuah balok dan tali rafia sebagai barang bukti. Sementara enam pelaku pengroyokan dijerat dengan pasal KUHP 170 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (gus/sal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry