
Oleh Ayung Notonegoro, Peneliti dan Sejarawan Nahdlatul Ulama
DI tengah perhelatan muktamar kemarin, saya diundang Mas Fathul Panata Praja dalam bedah buku hasil terjemahannya atas kitab “Penyirep Gemuruh” karya KH. Abdul Wahab Chasbullah. Kebetulan naskah yang digunakannya adalah dokumentasi dari Komunitas Pegon, jadi saya diminta untuk berbicara.
Selain berbicara tentang proses penemuan naskah tersebut, saya menyampaikan hasil pembacaan lain dari karya Kiai Wahab yang tercetak dalam bentuk kitab yang bisa ditemukan sejauh ini (ada naskah lainnya berupa artikel di majalah atau naskah pidato). Bagi saya, membaca Penyirep Gemuruh berarti membaca sebuah metodologi yang dikembangkan oleh Kiai Wahab dalam menjawab tantangan zaman. Termasuk di antaranya dalam mendirikan Nahdlatul Ulama.
Kitab Penyirep Gemuruh yang selesai ditulis pada 16 Muharram 1343 itu, tidak sekadar mengupas tentang polemik pelebaran Masjid Peneleh, Surabaya yang dikelilingi makam-makam tua. Tapi, ada pola yang bisa kita ekstrak dari tahapan-tahapan pembahasannya. Jika dikomparasi dengan upaya pendirian NU, ada benang merah yang patut untuk dicermati lebih jauh.
Di bagian awal dalam menyelesaikan polemik Masjid Peneleh itu, Kiai Wahab mempelajari berbagai kitab fiqih yang membahas seputar pelebaran masjid, hukum memindahkan makam dan hal-hal yang berkaitan. Sebut saja Tuhfatu-l-Muhtaj, Minhaju-l-Qowim, Jami’u-l-Kutub, Hasyiyah Bajuri dan lain sebagainya. Upaya tersebut, kita sebut saja dengan (studi pustaka)
Jika kita renungkan, hal yang sama juga terjadi pada proses berdirinya NU. Sebagaimana dicantumkan dalam Ghardu Jam’iyah Nahdlatul Ulama, tujuan didirikannya NU adalah untuk menjaga eksistensi ajaran Islam yang menganut madzhab. Khususnya, Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja).
Nah, upaya untuk menegakkan Aswaja itu, perlu dilakukan studi pustaka yang jelas. Apa itu Aswaja dan bagaimana penerapannya menjadi kunci penting agar bisa mencapai pada “tujuan” dengan tepat. Untuk hal ini, maka – dugaan saya – Kiai Wahab meminta Kiai Hasyim Asy’ari untuk merumuskan terlebih dahulu tentang Aswaja secara terperinci. Maka, pada 1922, Kiai Hasyim menyusun kitab Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah. Titi mangsa penulisannya berbarengan dengan waktu Kiai Hasyim diajak Kiai Wahab untuk menjadi penasehat Madrasah Nahdlatul Wathon (1922). Ini menguatkan dugaan tersebut.
Setelah dilakukannya (studi pustaka), Kiai Wahab melakukan (Studi Lapang). Jika dalam Penyirep Gemuruh, Kiai Wahab memeriksa status tanah makam, ahli waris makam, hingga siapa-siapa saja yang dimakamkan di sana. Jawaban atas berbagai riset lapangan itu, memastikan keputusan hukum yang akan diambil sebagaimana yang dihasilkan dari literatur yang ada.
Demikian juga dengan NU. Kiai Wahab terlebih dahulu menyelidiki eksistensi Islam bermadzhab dalam konteks global ataupun lokal. Hal ini misalnya terbaca dari tulisan Kiai Wahab yang berjudul “Khabar Perubahan Zaman” yang dimuat di majalah Swara Nahdlatoel Oelama (SNO) No. 1 Tahun I, Muharram 1346 H. Juga hasil survey kondisi pesantren – lembaga utama pembelajaran Islam Aswaja di Nusantara- pada kurun 50 tahun di empat kota (Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Jombang). Termasuk juga survey tentang tata kelola masjid dan arus kasnya. (Lihat SNO No. 1 dan 3, Tahun I). Hingga kondisi Hijaz yang bergolak akibat perubahan kekuasaan yang berimbas pada eksistensi Aswaja di Mekkah-Madinah.
Semua hasil Studi Lapang itulah yang menjadi acuan bagaimana cara untuk memperjuangkan Islam Aswaja di Nusantara, bahkan di dunia? Apakah perlu mendirikan organisasi atau langkah lainnya?
Sebelum menentukan keputusan tersebut, ada tahap ketiga yang dilakukan oleh Kiai Wahab. Yakni, Meminta Pendapat Ahli. Dalam konteks Penyirep Gemuruh, Kiai Wahab meminta fatwa dari sejumlah ulama di Hijaz. Melalui perantara Kiai Abdul Muhaimin Lasem dan Kiai Abdul Hamid Jombang, dimintakanlah pendapat kepada sejumlah ulama. Di antaranya adalah Syaikh Said al-Yamani hingga Syaikh Ahmad Nahrawi al-Banyumasi (Hal. 119).
Dalam konteks NU, hal senada juga dilakukan. Sebelum benar-benar mendirikan NU, berbagai ikhtiar telah dilakukan oleh Kiai Hasyim dan Kiai Wahab. Jauh-jauh hari, tidak setahun dua tahun. Mulai dari petunjuk dari Syaikhona Kholil Bangkalan yang masyhur dengan kisah tasbih, tongkat dan wirid Ya Jabbar Ya Qohar (kisaran 1924). Selain itu, juga ditemukan sejumlah foklor lain di berbagai daerah. Seperti minta pendapat Kiai Kholil Canga’an, Genteng, Banyuwangi, Kiai Zainuddin, Mojosari, Nganjuk ataupun Habib Hasyim dari Pekalongan. Ini tidak lain adalah bagian dari Meminta Pendapat Ahli.
Bahkan, Kiai Wahab sebagaimana penuturannya, juga “meminta pendapat para ahli” yang sudah wafat. Seperti halnya tirakat di makam Sunan Ampel Surabaya yang kemudian mendapat isyarah “sapu” dan “blangkon”.
Benang merah antara Penyirep Gemuruh dengan proses pendirian NU semakin kentara pada tahap keempat; (Konsensus Stakeholder). Persoalan Masjid Peneleh diputuskan dalam bahtsul masail yang dilaksanakan pada 18 Dzulhijah 1342 H yang dihadiri 14 ulama terkemuka dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jombang dan Bangkalan. Dalam pembahasan tersebut menghasilkan konsensus untuk terus melakukan pelebaran Masjid Peneleh. Meskipun saat itu ada dua kiai yang memiliki pendapat berbeda. Sama halnya dengan NU, bukan?
Sebagaimana diketahui bersama, pada 16 Rajab 1344 H dilakukan pertemuan di Surabaya para kiai dari Jawa-Madura. Dalam pertemuan tersebut berhasil dibentuk konsensus untuk mendirikan organisasi Nahdlatul Ulama guna wadah perjuangan menjaga Islam Aswaja. Dari sinilah kemudian kiprah NU dimulai.
***
Dari uraian di atas, hipotesa tentang “metodologi berpikir” Kiai Wahab – dalam konteks Masjid Peneleh dan Jamiyah NU – menjadi sebuah kajian yang perlu dikembangkan lebih jauh. Siapa tahu kita bisa “menghidupkan kembali” Kiai Wahab guna mendinamisir NU di abad kedua ini. Wallahu’alam!! (*)





































