SIDANG: Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani persidangan penoadaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Senin (13/2/2012), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Pada persidangan kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan empat saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ada dua ahli pidana dan bahasa,” ujar kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna, Minggu (12/2/2017).

Keempat saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma yang merupakan ahli agama Islam, ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan serta ahli bahasa Indonesia Prof Mahyuni.

“Prof Dr Muhammad Amin Suma merupakan ahli agama Islam, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI pada 8 November 2016,” ujar Ronny.

Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang kali ini merupakan sidang yang ke-10. Sebelumnya Hakim Dwiarso mengatakan sidang Ahok diputuskan digelar Senin (13/2) karena alasan penjagaan keamanan. Sebab, pengamanan pada Selasa (14/2) disebut sudah beralih ke pengamanan tempat pemungutan suara Pilkada DKI.

“Karena pihak pengamanan sudah beralih menjaga TPS pada hari Selasa, maka sidang akan kita lanjutkan pada Senin,” ujar Dwiarso pada Selasa (7/2/2012) lalu .

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa menyebut, meskipun kunjungan tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, Ahok sudah terdaftar sebagai salah satu cagub. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry