Empat tersangka judi dadu online, yang ditangkap Polsek Perak, diapit polisi. DUTA.CO/ NURUL YAQIN.
JOMBANG | duta.co – Setelah adanya laporan  dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan, akhirnya Polsek Perak, Jombang, berhasil menangkap sebanyak empat pelaku judi dadu online. Kini, keempat pelaku meringkuk dalam tahanan Mapolsek Perak.

Keempat pelaku judi dadu online yang diringkus di belakang warung Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang, pada Sabtu (14/4) malam diantaranya adalah Aang Fahrozi (28), Desa Kepuhkembeng,  Kecamatan Peterongan, Kabupaten  Jombang, sebagai bandar. Hendrik Purnomo alias Boyo, (32) penombok,  warga Jl Kemuning Gg. III Desa Candimulyo Kecamatan/ Kabupaten Jombang,

Deni Kurniawan (30) penombok, pedagang asongan, warga Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan Kab. Jombang. Dan M. Ridwan (28) penombok, pekerjaan pengasong, asal Desa Banjardowo,  Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Selain berhasil mengamankan empat tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya sebuah HP merk Oppo neo 7 warna hitam, serta uang  sebesar Rp. 278.000.

Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto mengatakan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka di tahan di Mapolsek Perak. “Selain memeriksa tersangka yang kini kami tahan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi,” ujar AKP Untung Sugiarto, Minggu (15/4) siang. (rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry