JOMBANG | duta.co – Banyaknya kasus tertangkapnya pengedar  pil koplo jenis
dobel L di Jombang, nampaknya tidak membuat jera pengedar yang belum
tertangkap. Buktinya, masih saja banyak pengedar pil haram di Kota
Santri Jombang, yang melakukan aksinya. Polisipun terus memburu pelakunya. Hasilnya, sejumlah pelaku diringkus.

Pada Selasa (4/7) malam, Polsek Ngusikan, Jombang, mendapat informasi
jika ada transaksi jual beli pil koplo di depan sebuah toko  yang ada
di tepi jalan raya Ngusikan. Seketika itu pula, korp berseragam coklat
itu mengintai adanya transaksi pil setan tersebut.

Benar saja, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil melakukan
penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar pil
koplo jenis dobel L. Dia adalah  Abdi Purba (21), warga Dusun Kayen,
Desa Moro Sunggingan, Kecamatan Peterongan, Jombang. Selain menangkap
Abdi Purba, polisi juga menyita barang bukti berupa  sebanyak 48 butir
pil LL, sebuah bekas bungkus rokok , sebuah HP, serta sebuah sepeda
motor milik tersangka.

Berawal dari penangkapan tersangka Abdi Purba itu, selanjutnya polisi
melakukan pengembangan. Hasilnya, sebanyak  tiga   tersangka pengedar
pil koplo yang ditangkap. Diantaranya  adalah Moch Afit, (220, warga
Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang, Syaiful Hadi, (16),
asal Desa Ngudirejo, Kecamatan Peterongan, Jombang. Serta  Agus
Prasetyo, (27),  asal Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Dari ketiga tangan tersangka yang ditangkap di tempat berbeda ini,
polisi menyita beberapa jenis barang bukti. Diantaranya berupa
handphone, plastic klip tempat pil koplo, ratusan rupiah uang tunai,
serta ratusan butir pil koplo jenis dobel L.

Kasubag Humas polres Jombang, IPTU Subadar yang dikonfirmasi Rabu siang
membenarkan adanya penangkapan empat terhadap pengedar pil koplo jenis
dobel L yang dilakukan pihak Polsek Ngusikan. “ Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, tersangka yang melanggar pasal 196 UU RI No. 36
tahun 2009 tentang UU Kesehatan itu, kini menjalani pemeriksaan
intensif, “ ujar Iptu Subadar, Rabu (5/7). (Rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry