TRENGGALEK | duta.co — DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna internal beragendakan penyampaian penjelasan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dewan  di gedung Graha Paripurna, Selasa (27/11/2018).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono yang dibantu wakil ketua yang lain yakni H lamuji dan Guswanto.

Agus Cahyono, Pimpinan Rapat paripurna mengatakan perkembangan aturan hingga memintanya untuk produktif dan inovatif dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Kami harus terus action dalam memberikan pelayanan kepada rakyat sebagai implementasi tugas kita salah satunya fungsi legislasi,” ungkapnya.

Dengan begitu, masih kata Agus, pihaknya telah mengkaji dengan lembaga keilmuan di Surabaya serta Kantor Wilayah (Kanwi) Propinsi Jatim Departemen Kementrian Hukum dan HAM di Surabaya.

“Kita bersama empat  Fraksi yang ada di lembaga telah berdiskusi mengenai usulan masing-masing,” katanya.

Sementara, Samsuri juru bicara Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menjelaskan, bahwa Raperda tentang budaya integritas diinisiatori Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek. Dengan budaya integritas, Trenggalek akan menjadi yang terdepan di wilayah selatan pesisir Jawa.

“Menyambut dibukanya wilayah selatan, maka Trenggalek harus siapkan diri dengan Progresif,”terangnya.

Progresif sendiri, dilanjutkan politisi asal Golkar ini kepanjangan dari Profesional, Gotong Royong, Reaksioner, Integritas dan Inovatif.

“Kesemuanya untuk menjawab kelemahan kita selama ini seperti masih maraknya KKN di sini,”tandasnya.

Juru bicara Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Arifin, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Usaha Mikro adalah untuk melindungi serta melindungi usaha mikro agar bisa bertahan.

“Rancangan peraturan daerah tentang usaha mikro adalah sebagai sarana instrumen Visi RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2016 sampai tahun 2021 terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan iman dan takwa,” ungkapnya.

Serta mewujudkan misi RPJMD Kabupaten Trenggalek Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan.

“Usaha mikro yang menjadi kewengan daerah itu telah tertuang dalam undang-undang, namun kita juga tetap tidak membatasi peran Pemkab dalam membantu UMKM,” tegasnya.

Sementara, Komisi III dengan juru bicara Imam Basuki, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang standart pendanaan pendidikan.

“Standar pendidikan kita masih jauh dari ukuran, fasilitas dan gedung sekolah banyak yang tidaklah layak,” terangnya.

Lebih lanjut Komisi IV dengan juru bicara Bambang Sutopo, membacakan nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial. Jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat dalam upaya agar masyarakat miskin tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Masyarakat miskin akan menjadi problem tersendiri saat kita tidak menyiapkan regulasi yang jelas untuk mereka,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry