Oleh Bey Arifin*

MUKTAMAR Nahdlatul Ulama bukan sekadar forum lima tahunan untuk memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Muktamar adalah panggung terbesar NU untuk menunjukkan wajahnya kepada umat, bangsa, dan dunia.

Karena itu, kecantikan muktamar tidak cukup diukur dari megahnya panggung, ramainya peserta, atau siapa yang akhirnya terpilih. Kecantikan muktamar justru terletak pada prosesnya: jujur, bermartabat, demokratis, sejuk, dan tetap berpijak pada khittah serta Qanun Asasi Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari.

Di tengah dinamika menjelang Muktamar NU ke-35, ada sedikitnya empat faktor yang perlu diantisipasi agar muktamar tidak kehilangan marwahnya: pemerintah, partai politik, NU struktural, dan media sosial.

Keempatnya bukan otomatis ancaman. Tetapi jika tidak dikelola dengan batas etika yang jelas, semuanya bisa menjadi kekuatan yang menggeser muktamar dari forum jam’iyah menjadi arena pertarungan kepentingan.

Pertama, pemerintah: Jangan sampai kedekatan berubah menjadi intervensi. Hubungan NU dengan pemerintah merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihindari. NU adalah bagian penting dari kehidupan kebangsaan, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas dan kepentingan negara. Namun, hubungan baik harus tetap memiliki batas.

Yang perlu dijaga adalah jangan sampai kedekatan dengan pemerintah berubah menjadi ketergantungan politik, apalagi kemudian melahirkan persepsi bahwa keputusan muktamar sudah diarahkan dari luar forum.

Pemerintah boleh hadir sebagai mitra kebangsaan. Pemerintah boleh memberikan dukungan terhadap kelancaran penyelenggaraan muktamar. Tetapi soal siapa yang memimpin NU harus tetap menjadi kedaulatan warga NU melalui mekanisme organisasi yang sah.

Muktamar akan kehilangan kecantikannya jika peserta merasa bahwa pilihan kepemimpinan lebih ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan daripada kapasitas, integritas, sanad keulamaan, dan kemampuan membawa NU menghadapi perubahan zaman.

Kedua, partai politik: NU jangan dijadikan arena proksi kekuasaan. Dalam negara demokrasi, warga NU tentu memiliki hak politik. Tidak ada yang salah dengan kader NU aktif di partai politik. Persoalannya muncul ketika kepentingan partai dibawa masuk terlalu jauh ke dalam ruang pengambilan keputusan jam’iyah.

NU harus mampu membedakan antara politik kebangsaan dan politik praktis kekuasaan. Jika muktamar berubah menjadi arena proksi pertarungan partai, maka yang dipertarungkan bukan lagi gagasan tentang masa depan NU, melainkan siapa yang paling kuat menguasai jaringan suara. Pada titik itulah independensi jam’iyah mulai tergerus.

NU bukan milik partai politik. NU adalah jam’iyah diniyah-ijtima’iyah yang memiliki sejarah, tradisi keilmuan, dan mandat sosial yang jauh lebih panjang daripada siklus kekuasaan lima tahunan.

Karena itu, siapa pun yang terpilih harus lahir dari rahim NU, bukan dari kalkulasi politik partai.

Ketiga, NU struktural: jangan sampai struktur menjadi mesin pengeras suara. Faktor ketiga justru datang dari dalam tubuh NU sendiri: NU struktural.

Struktur organisasi diperlukan untuk memastikan muktamar berjalan tertib. Tetapi struktur tidak boleh berubah menjadi alat untuk menggiring aspirasi. Pengurus wilayah, cabang, hingga anak ranting memiliki tanggung jawab menjaga marwah organisasi, bukan menjadi mesin mobilisasi kepentingan kandidat tertentu.

Di sinilah pentingnya membangun budaya organisasi yang dewasa: berbeda pilihan tanpa bermusuhan, mendukung tanpa memaksakan, dan berkompetisi tanpa merusak persaudaraan.

Muktamar yang cantik bukan muktamar tanpa perbedaan. Justru muktamar yang cantik adalah muktamar yang mampu mengelola perbedaan menjadi energi musyawarah.

Karena itu, struktur NU harus berdiri di atas kepentingan jam’iyah. Jangan sampai struktur yang seharusnya menjadi rumah bersama berubah menjadi kendaraan politik kelompok.

Faktor keempat adalah media sosial. Inilah kekuatan baru yang tidak bisa diremehkan. Media sosial dapat menjadi instrumen luar biasa untuk menyebarkan gagasan, memperkenalkan kandidat, membuka ruang dialog, dan memperluas partisipasi warga NU. Tetapi media sosial juga dapat menjadi ruang paling mudah untuk memproduksi fitnah, disinformasi, framing, propaganda, dan perang antarpendukung.

Masalahnya, algoritma media sosial tidak selalu mengutamakan kebenaran. Konten yang provokatif sering kali justru lebih cepat mendapatkan perhatian daripada argumentasi yang tenang dan mendalam.
Karena itu, menjelang muktamar, warga NU harus memiliki etika digital.

Jangan karena berbeda pilihan kemudian saling menuduh, merendahkan, membuka aib, atau membangun narasi seolah-olah hanya kelompoknya yang paling NU.

Jangan sampai muktamar yang berlangsung hanya beberapa hari meninggalkan luka digital bertahun-tahun.

Menjaga Empat Batas

Keempat faktor tersebut sebenarnya dapat dirumuskan dalam empat batas sederhana: pemerintah jangan mengintervensi, partai politik jangan mendominasi, struktur jangan menggiring, dan media sosial jangan memprovokasi. Keempatnya boleh hadir, tetapi harus tahu batas.

Pemerintah adalah mitra kebangsaan. Partai politik adalah bagian dari demokrasi. Struktur NU adalah instrumen organisasi. Media sosial adalah instrumen komunikasi. Tidak satu pun boleh mengambil alih kedaulatan muktamar

Pada akhirnya, kecantikan Muktamar NU ke-35 bukan ditentukan oleh siapa yang paling kuat memenangkan pertarungan.

Kecantikannya justru akan terlihat ketika semua pihak yang berbeda kepentingan mampu menahan diri demi kepentingan yang lebih besar: keutuhan jam’iyah, kemaslahatan umat, dan masa depan NU.

Muktamar jangan sampai hanya menghasilkan pemenang dan pecundang. Muktamar harus menghasilkan kepemimpinan yang legitimate sekaligus mampu merangkul semua pihak.

Sebab NU tidak membutuhkan kemenangan yang meninggalkan luka. NU membutuhkan kemenangan yang melahirkan persatuan.

Dan di situlah ukuran sebenarnya dari “Kecantikan” Muktamar NU ke-35: bukan siapa yang menang, tetapi bagaimana NU tetap utuh setelah semua pilihan selesai.

BEY ARIFIN adalah Pemerhati NU dan Pengurus LKSPHK IKAPETE
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry