Empat Pelaku begal yang diamankan polisi setelah komplotan ini berhasil digaruk. (foto/duta/abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Unit Buser Sakera Polres Pasuruan, berhasil menciduk 4 pelaku begal yang berada di wilayah hukumnya. Penangkapan para pelaku yang dikenal raja tega tersebut, setelah polisi melakukan serangkaian pengembangan dan pendalaman kasus pencurian kekerasan (curas) dan pencurian pemberatan (curat) yang kerap membikin resah masyarakat ini.

Keempat pelaku yakni Saiful (33), warga Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Ridhoi (38), asal Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,  Machrudin (22) asal Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan Chusaini (18), warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Mereka masih diperiksa intensif, lantaran ada pelaku lain.

Kanit IV Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, mereka ditangkap dari tiga kasus.”Tersangka Saiful dan tersangka Ridhoi ditangkap kasus pencurian motor di TKP berbeda. Tersangka Machrudin dan Chusaini, di buru karena sering beraksi dengan merampas handphone pengendara motor di jalur wisata,” papar Joko, mewakili Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton YR, Senin (22/1/2018).

Sedangkan untuk tersangka Saiful diburu setelah melakukan pencurian sepeda motor Supra X Nopol N 2470 VC, di kawasan Dusun Patuk, Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tersangka melarikan diri ke Pulau Kalimantan selama empat tahun dalam pelarian. Dirasa aman, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya dan ditangkap seusai warga lapor.

Sedangkan tersangka Ridhoi, ditangkap petugas karena melakukan pencurian motor dalam rumah kos di Dusun Bareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.”Saat itu, ia mencuri motor milik korban Mulik Rudi, warga malang yang kos di Pandaan. Honda Beat Nopol N 6486 ABA, berhasil dibawa kabur. Korban tak menyangka motornya dicuri, karena saat itu sedang mandi,” beber Joko.

Bahkan dari hasil motor curian tersebut, langsung dijual oleh tersangka dan sebagian uang itu ia belikan satu buah handphone. Tak hanya itu, motor korban oleh tersangka sudah dijual tersangka. Atas perbuatannya, Saiful dan Ridhoi terjerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. “Kami akan terus kembangkan kasus ini,” urainya.

Adapun atas ditangkapnya tersangka Machrudin dan Chusaini, berdasar dari adanya sejumlah laporan yang diterima petugas. Modusnya, tersangka berpura-pura emosi kepada tersangka akibat tak terima karna saling pandang. Bentuk tindakannya, tersangka langsung mengejar korban lalu menghadangnya dan mengancam korban dan handphone milik korban dirampas.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni, 2 handphone, 1 unit motor Suzuki Satria F 150 CC warna merah. Keduanya berhasil ditangkap petugas saat di pinggir jalan tempat biasa mereka beraksi. Atas perbuatan yang dilakukan Machrudin dan Chusaini tersebut, Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry