TERSANGKA: Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang diduga terlibat suap pembelian mesin pesawat.
TERSANGKA: Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang diduga terlibat suap pembelian mesin pesawat.

JAKARTA | duta.co – Suap yang melibatkan Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar diduga  tidak hanya terkait mesin pesawat dari Rolls Royce Plc. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap juga terjadi saat pembelian badan pesawat Airbus.

“Sejak konferensi pers pada Kamis (19/1), sudah ada indikasi penerimaan suap dengan total senilai 2 juta dolar AS terkait pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls Royce,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (31/1).

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara, Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

“Tapi KPK masih fokus ke bukti-bukti yang ada agar konstruksi terhadap kasus semakin kokoh, termasuk data dari penggeledahan yang dilakukan,” kata Febri.

KPK juga meyakini ada orang-orang yang menikmati aliran dana suap tersebut. “Kami sudah memiliki bukti-bukti aliran dana dalam rangkaian peristiwa kasus ini termasuk apakah tersangka menyembunyikan kekayaan atau hal-hal lain yang bisa ditangani selain dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Febri.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi SFO sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak dan Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan CPIB yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry