TRENGGALEK | duta.co — Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Jawa Timur  melakukan nota kesepahaman terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Nota Kesepahaman dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Kapolda, Kajati bersama Bupati dan Kapolres serta Kajari se Provinsi Jatim berlangsung  di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (12/7).

Bupati Trenggalek, Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc., hadir secara langsung dan menandatangani MoU kerjasama dengan Kapolres serta Kajari Trenggalek. Beberapa poin yang disepakati dalam perjanjian kerja sama tersebut antara lain bahwa pengaduan masyarakat tentang indikasi adanya tindak kejahatan tidak serta merta dipidanakan.

“Sesuai arahan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., perjanjian tersebut, dapat dijadikan pedoman operasional dalam melakukan koordinasi dalam menangani pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak kejahatan yang melibatkan pejabat atau ASN,” ucapnya.

Hal tersebut, diterangkannya,  guna mewujudkan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel.

Wagub Jatim terpilih ini mengungkapkan dengan adanya perjanjian kerja sama antara APIP dan APH ini memberikan angin segar bagi ASN dan Kepala Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama APIP dan APH ini jelas memberikan jaminan ASN dan Kepala Daerah dalam bekerja, namun bukan bermaksud untuk berlindung dengan sebuah kesalahan,” ungkap Emil.

Emil menekankan, koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan atau pun membatasi APH dalam penegakan hukum.

”Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dengan adanya MoU ini menurut dia dan Inspektorat siap berkoordinasi, terlebih sudah ada PKS APIP dan APH.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian tersebut, pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi akan disaring terlebih dahulu oleh APIP dan APH, apakah masuk hukum pidana atau administrasi, ini yang harus diluruskan.

“Jika hanya kesalahan administrasi itu tidak akan dilanjutkan ke ranah pidana,” tutur Soekarwo.

Hal tersebut, menurut Soekarwo, berarti kemungkinan kriminalisasi atas kebijakan yang dibuat sejumlah kepala daerah bisa dihindari.

“Begitu banyak kasus Kepala Daerah atau pejabat pemerintah terkait korupsi mengemuka, para Kepala Daerah menjadi hati-hati, hari-harinya ngerem sampai-sampai remnya kekencangan padahal dalam amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 mengamanatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui APBD dan ini agar dipercepat,” ungkap pria yang akrab disapa Pakdhe tersebut.

“Alhasil, banyak anggaran hingga akhir tahun belanja daerah tidak terserap optimal. Ini kata Soekarwo, menyebabkan program kerja tidak berjalan optimal dan berakibat rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Insprektur Jenderal (Irjend) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Sri Wahyuningsih mengatakan, penyamaan persepsi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan yang telah ditandatangani Kemendagri, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pengawasan dan penindakan kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya sebagai Abdi Negara, terkhusus terhadap tugas yang bersentuhan langsung dengan keuangan negara.

Menurutnya, dalam MoU itu, ketiga pihak yaitu Kemendagri, Kejagung, dan Polri, sepakat untuk saling tukar-menukar data atau informasi laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.

“Prinsipnya semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry