DIAMANKAN: Tersangka pencurian sepatu saat diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Seorang buruh pabrik di Surabaya terpaksa dipecat dari perusahaannya. Bahkan, ia pun harus berurusan dengan petugas kepolisian akibat perbuatannya mencuri sepatu di tempatnya bekerja.

Tersangka adalah Sulaiman (20) asal Nawang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan,. Ia merupakan karyawan pabrik sepatu PT Wangta Agung II Surabaya bagian paking. Pemuda yang kos di Jalan Tanjungsari, Kota Surabaya ini pun nekat mengembat sepatu dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya tertarik sepasang sepatu warna hitam karena bagus. Sepatu saya juga sudah waktunya ganti,” tutur pelaku Sulaiman.

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (12/12) sekira jam 20.45 WIB. Ketika itu pelaku hendak pulang selesai bekerja. Pada saat dilakukan pengecekan body dipintu kelauar diketemukan sepatu tersebut sedang disembunyikan dan diketahui oleh pihak Satpam.

“Aksinya di ketahui Satpam, saat diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepatu dari area produksi pabrik,” kata Iptu Misdianto Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Kamis (14/12).

Pelaku akhirnya dilaporkan ke petugas Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya dan digelandang ke Mapolsek berikut sepasang sepatu sebagai barang bukti. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya penjara hingga 6 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry