SIDOARJO  | duta.co – Untuk kesekian kalinya residivis kambuhan pencuriian berhasil diringkus unit Reskrim Polsek. Seorang tersangka pencurian motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga, Jumat (12/10/2018) dibekuk petugas.

Adalah Tutuk Wahyudi, (21) warga dusun Banjarmlati RT 5 RW 18, Pabean, Sedati. Ternyata, tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari lapas Sidoarjo dua bulan terakhir.

Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta menuturkan, aksi pencurian tersangka dilakukan pada hari Senin (8/10/2018) di sebuah bengkel Las di Sedati Gede. Bermula saat korban tiba di bengkel tersebut dan memarkir motor Suzuki Satria Fu nopol AG 5519 DV di halaman bengkel.

“Kejadiannya sekitar pukul 00.40.wib Setelah memarkir motornya, korban langsung naik ke kamar di lantai dua untuk istirahat,” tutur Gusti,Sabtu (13/10/2018)

Masih kata Gusti, tidak lama setelah korban beristirahat di kamarnya, tersangka menghampiri motor tersebut dan membawa kabur motor Suzuki warna putih tersebut dengan cara mendorongnya.Handphone Advance S4 milik korban juga hilang karena tersimpan di jok motor tersebut,” terang Gusti.

Gusti menambahkan, buru-buru setelah tersangka meninggalkan lokasi bengkel las tersebut, korban dibangunkan temannya dan mengetahui jika motornya telah hilang. Setelah itu, korban langsung pergi melapor ke Polsek Sedati.

Menanggapi laporan korban, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Berkal informasi hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu melintas di depan Kantor KUA Waru jalan Kolonel Sugiono, Waru.

“Petunjuk awalnya, tersangka dapat diringkus dari informasi seseorang yang membeli HP korban yang dijual oleh tersangka,” pungkas Gusti

Diketahui tersangka merupakan residivis kasus penggelapan yang baru keluar dari lapas Sidoarjo dua bulan lalu. “ Ia dipenjara karena menggelapkan 50 tabung LPG,”terang mantan Waka  Satlantas Polresta Sidoarjo tersebut.

Sementara pengakuan tersangka juga mengaku jika sudah beberapa kali melakukan pencurian. Diantaranya ia juga pernah mencuri gerobak Es krim dan beberapa kali pencurian motor di beberapa lokasi.

Dan yang mencengangkan,jika barang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan senang-senang. “Untuk bayar kos, selain itu juga untuk beli tante-tante di Waru. Semalam bayar Rp 50 ribu,” aku Tutuk Wahyudi.

Kini tersangka kembali  mendekam di hotel prodeo  Mapolsek Sedati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan kejahatan tersangka. Diantaranya : Surat keterangan leasing kendaraan motor korban, satu buah HP Advance korban, satu buah jaket yang dikenakan tersangka saat beraksi dan rekaman CCTV. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry