PASUTRI PENCURI: Pasutri Andri Fenriantara dan Nisya Putri Yuliani yang melakukan aksi curanmor saat diamankan ke Mapolsek Wonokromo, kemarin. Keduanya nekat mberaksi di parkiran luar Royal Plaza. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Andri Fenriantara (23) dan Nisya Putri Yuliani (22) akhirnya diringkus Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo. Pasalnya, pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama tinggal di Jl Jambangan IX Surabaya ini telah mencuri sepeda motor milik Eka Ajeng Martiani (24) yang terpakir parkiran luar Royal Plaza Jl Ketintang 207 Surabaya, Sabtu (25/2).

Dalam melancarkan aksinya, pasutri ini mempunyai perannya masing-masing. Nisya yang menjadi eksekutor. Sedangkan, Andri yang mempunyai inisiatif mencuri sepeda motor milik korban sekaligus yang menjual sepeda motor tersebut ke salah satu temannya.

Saat beraksi, Nisya pun sampai menyamar yaitu dengan memakai jaket, kerudung, dan memakai masker, karena sadar sepeda motor yang dicurinya adalah milik temannya sendiri.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan, pelaku yang sudah mengenal korban suatu hari meminjam sepeda motor korban dan kemudian pergi ke ahli kunci bermaksud menduplikat anak kunci sepeda motor milik korban.

“Setelah sepeda motor dikembalikan ke korban, pelaku Nisya yang dibonceng suaminya pun membuntutinya dari belakang. Ketika korban sudah memarkirkan sepeda motornya, tak lama Nisya pun turun sekaligus mengeluarkan kunci duplikat yang sudah disiapkan. Kemudian mengambil sepeda motor korban dengan tenang seolah-olah miliknya sendiri,” ujarnya, Selasa (14/3).

Kompol Arisandi menambahkan, saat jam kerja berakhir, korban pun akhirnya sadar bahwa sepeda motornya telah raib, dan kemudian menanyakan perihal tersebut ke petugas parkir setempat. Tak ingin disalahkan, petugas parkir pun akhirnya menyuruh korban lapor ke Mapolsek Wonokromo.

“Mendapat laporan tersebut, tim kami langsung menuju lokasi kejadian beserta si korban, dan nampaknya sedikit demi sedikit kasus pencurian ini mulai terpecahkan berkat rekaman kamera CCTV di lokasi parkir,” katanya.

Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo dan pengelola tempat parkir pun akhirnya bersepakat untuk memutar rekaman kamera CCTV tersebut, korban pun juga ikut melihat. “Baru beberapa menit video diputar, dan melihat sepeda motornya dibawa kabur. Korban langsung berucap bahwa yang mencuri sepeda motornya adalah Nisya Putri yang tak lain adalah temannya sendiri,” tambah Kompol Arisandi.

Lanjut Arisandi, hal tersebut disadari korban karena melihat bentuk tubuh pelaku yang mirip dengan tubuh Nisya. Mendapat petunjuk demikian, Tim Anti Bandit langsung berupaya melakukan penangkapan ke rumah Nisya di Jl Jambangan IX Surabaya.

“Nisya pun akhirnya kami tangkap di rumahnya beserta Andri. Andri dapat kami tangkap karena menurut pengakuan Nisya saat di interogasi, suaminya yang memiliki ide mulai dari penduplikatan kunci, memanipulasi karcis parkir hingga menjual sepeda motor ke salah satu temannya sendiri,” paparnya.

“Saat kedua pelaku kami tangkap, ternyata barang bukti sudah di jual ke teman Andri seharga Rp 1,5 juta,” imbuh Kompol Arisandi.

Sementara itu dihadapan polisi, Nisya mengaku dirinya dan suami nekat mencuri sepeda motor karena kepepet lantaran butuh tambahan biaya untuk hidup sehari-hari. “Karena saya cinta dengan suami, saya nurut saja pak disuruh suami. Saya cuma mengeksekusi saja tapi yang punya ide semuanya adalah suami saya,” akunya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry