Oleh Amsar A. Dulmanan, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA

NAHDLATUL Ulama (NU) merupakan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang sejak awal berdirinya tidak pernah sepenuhnya terpisah dari dinamika politik nasional. Meskipun secara formal NU menegaskan dirinya sebagai organisasi sosial-keagamaan, realitas sejarah menunjukkan bahwa hubungan antara elite NU dan politik praktis selalu berlangsung dalam bentuk yang dinamis. Hubungan tersebut tidak hanya mencerminkan keterlibatan warga NU dalam arena kekuasaan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana elite NU melakukan negosiasi kepentingan dalam ruang demokrasi yang terus berubah.

Dalam konteks ini, politik bukan sekadar perebutan kekuasaan, melainkan arena di mana nilai-nilai keagamaan, kepentingan organisasi, aspirasi umat, dan kalkulasi kekuasaan saling berinteraksi secara kompleks –lihat Fealy, G. (1998). Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967. Yogyakarta: LKiS.

Sejarah keterlibatan NU dalam politik dapat ditelusuri sejak masa kolonial hingga era reformasi. Pada periode awal, NU didirikan pada tahun 1926 sebagai respons terhadap perubahan sosial-politik dan keagamaan yang terjadi di dunia Islam maupun Hindia Belanda. Meski berorientasi pada penguatan tradisi Ahlussunnah wal Jamaah, para kiai NU menyadari bahwa kebijakan politik negara memiliki dampak langsung terhadap kehidupan umat.

Oleh karena itu, keterlibatan dalam politik dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kemaslahatan masyarakat. Pandangan ini berakar pada tradisi fikih siyasah yang menempatkan kekuasaan sebagai instrumen untuk mewujudkan kemanfaatan publik (maslahah) dan mencegah kerusakan sosial (mafsadah) –lihat M. van. Bruinessen (1994). NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru. Yogyakarta: LKiS.

Pada masa demokrasi parlementer, NU bahkan bertransformasi menjadi partai politik yang berdiri sendiri setelah keluar dari Masyumi pada tahun 1952. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa elite NU memandang politik elektoral sebagai sarana yang sah untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam tradisional.

Bahkan pada Pemilu 1955, NU berhasil tampil sebagai salah satu dari empat kekuatan politik terbesar di Indonesia. Herbert Feith mencatat bahwa pemilu tersebut merupakan keberhasilan besar bagi NU karena jumlah kursinya di parlemen meningkat secara signifikan, dari 8 kursi menjadi 45 kursi.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa jaringan sosial-keagamaan pesantren, ulama, dan organisasi tradisional Islam yang berada di bawah naungan NU memiliki kemampuan mobilisasi politik yang sangat kuat, terutama di Pulau Jawa yang menjadi basis utama dukungan partai tersebut –lihat Herbert Feith (2007). The decline of constitutional democracy in Indonesia. Singapore: Equinox Publishing. (Karya asli diterbitkan tahun 1962, hlm. 436–437.

Namun, pengalaman sebagai partai politik juga memperlihatkan munculnya ketegangan antara idealisme keagamaan dan pragmatisme kekuasaan. Dalam banyak kasus, elite NU harus bernegosiasi dengan berbagai kelompok politik lain demi mempertahankan posisi dan pengaruhnya dalam pemerintahan.

Transformasi besar terjadi ketika NU menerima Khittah 1926 pada Muktamar Situbondo tahun 1984. Melalui keputusan ini, NU secara formal kembali menjadi organisasi sosial-keagamaan dan tidak lagi terikat secara organisatoris dengan partai politik tertentu. Keputusan tersebut sering dipahami sebagai upaya depolitisasi organisasi. Namun, dalam praktiknya, Khittah tidak menghilangkan hubungan NU dengan politik. Yang berubah adalah bentuk keterlibatan politiknya.

Jika sebelumnya politik dijalankan melalui institusi partai, maka setelah Khittah keterlibatan politik berlangsung melalui jaringan elite, pengaruh moral, dan modal sosial yang dimiliki para kiai –lihat R. Bush (2009). Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. Singapore: ISEAS, hlm. 71–73.

Dalam perspektif sosiologi politik, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep elite yang dikembangkan oleh Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca. Menurut Pareto (1935) dalam The Mind and Society: A Treatise on General Sociology (A. Bongiorno & A. Livingston, Trans.). New York: Harcourt, Brace and Company, menjelaskan bahwa, setiap masyarakat senantiasa terdiri atas kelompok elite dan non-elite. Elite merupakan individu-individu yang memiliki kapasitas, sumber daya, dan pengaruh lebih besar dibanding anggota masyarakat lainnya, sehingga menempati posisi dominan dalam struktur sosial dan politik. Sementara itu, G. Mosca (1939) dalam The Ruling Class (H. D. Kahn, Trans.). New York: McGraw-Hill, berpendapat bahwa dalam setiap masyarakat selalu terdapat dua kelas utama, yakni kelompok yang memerintah dan kelompok yang diperintah. Kelompok penguasa biasanya merupakan minoritas yang memiliki organisasi, sumber daya, dan kemampuan mengendalikan institusi politik secara lebih efektif dibanding mayoritas masyarakat.

Dalam setiap masyarakat selalu terdapat kelompok elite yang memiliki sumber daya lebih besar dibandingkan masyarakat umum sehingga mampu memengaruhi proses pengambilan keputusan politik –lihat T. Bottomore (1993). Elites and Society. London: Routledge, hlm. 12–15. Dalam konteks NU, elite tersebut terdiri atas kiai pesantren, pengurus organisasi, intelektual Muslim, dan tokoh politik yang memiliki legitimasi sosial di lingkungan warga nahdliyin. Posisi mereka memungkinkan terjadinya proses mediasi antara kepentingan negara, partai politik, dan masyarakat akar rumput.

Era reformasi membuka ruang demokrasi yang lebih luas bagi elite NU untuk kembali memainkan peran politik secara terbuka. Jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 menciptakan peluang bagi berbagai kelompok masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam proses demokratisasi. Dalam situasi tersebut, banyak tokoh NU terlibat dalam pembentukan partai politik maupun pemerintahan.

Terpilihnya Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 1999 menjadi simbol kuat dari meningkatnya pengaruh politik elite NU dalam demokrasi pasca-Orde Baru –lihat G. Barton (2002). Abdurrahman Wahid: Muslim Democrat, Indonesian President. Sydney: UNSW Press, hlm. 279–281.

Keterlibatan elite NU dalam politik reformasi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai upaya merebut kekuasaan. Menurut R.W. Hefner (2000) –dalam Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton: Princeton University Press, terdapat proses negosiasi yang melibatkan berbagai kepentingan.

Pertama, terdapat kepentingan ideologis yang berkaitan dengan upaya menjaga nilai-nilai Islam moderat, demokrasi, pluralisme, dan toleransi. Banyak elite NU memandang bahwa keterlibatan dalam politik diperlukan untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia tidak dikuasai oleh kelompok-kelompok yang memiliki orientasi eksklusif atau anti-demokrasi.

Kedua, terdapat kepentingan organisasi yang berkaitan dengan keberlanjutan dan penguatan institusi NU. Sebagai organisasi besar yang memiliki jaringan pendidikan, pesantren, rumah sakit, dan lembaga sosial yang luas, NU membutuhkan akses terhadap sumber daya politik dan ekonomi. Dalam konteks ini, hubungan dengan negara sering kali menjadi sarana untuk memperoleh dukungan terhadap berbagai program organisasi. Hubungan tersebut menunjukkan bahwa politik praktis tidak selalu dipahami sebagai perebutan jabatan, tetapi juga sebagai strategi memperkuat kapasitas kelembagaan –lihat R. Bush (2009). Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. Singapore: ISEAS, hlm. 114–118.

Ketiga, terdapat kepentingan personal yang melekat pada individu-individu elite. Dalam sistem demokrasi elektoral, jabatan politik sering kali memberikan akses terhadap kekuasaan, prestise, dan sumber daya. Oleh karena itu, tidak semua keterlibatan elite NU dalam politik dapat dijelaskan melalui kepentingan ideologis atau organisasi. Dalam beberapa kasus, kepentingan personal turut memengaruhi pilihan politik yang diambil.

Fenomena ini merupakan bagian dari realitas politik demokrasi yang tidak dapat dihindari, di mana aktor politik selalu berada dalam persimpangan antara idealisme dan pragmatisme –lihat Aspinall, E., & Mietzner, M. (2010). Problems of Democratisation in Indonesia: Elections, Institutions and Society. Singapore: ISEAS, hlm. 21–24.
Proses negosiasi kepentingan tersebut semakin terlihat dalam kontestasi politik nasional. Dukungan elite NU terhadap kandidat tertentu dalam pemilu sering kali menjadi perdebatan di kalangan warga nahdliyin. Sebagian pihak memandang dukungan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab politik untuk menjaga arah demokrasi dan kepentingan umat. Namun, sebagian lainnya menilai bahwa keterlibatan yang terlalu jauh dalam politik praktis berpotensi menggerus independensi moral organisasi. Kritik ini muncul karena kedekatan dengan kekuasaan dapat mengurangi kemampuan organisasi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap negara.

Dalam perspektif teori masyarakat sipil, situasi tersebut mencerminkan dilema klasik organisasi keagamaan dalam demokrasi. Menurut Jurgen Habermas (1989) –The Structural Transformation of the Public Sphere. Cambridge: MIT Press– masyarakat sipil memiliki fungsi penting sebagai ruang publik yang memungkinkan terjadinya komunikasi kritis antara negara dan warga negara. Ketika organisasi masyarakat sipil terlalu dekat dengan kekuasaan, terdapat risiko melemahnya kapasitas kritis yang dimiliki organisasi tersebut. Namun, jika organisasi sepenuhnya menjauh dari politik, maka peluang untuk memengaruhi kebijakan publik juga menjadi terbatas. Elite NU terus berada dalam ketegangan antara dua posisi tersebut.
Di sisi lain, berbasis pemikiran Gus Dur –baca Abdurrahman Wahid, dalam Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan. Jakarta: Desantara. 2001, kemampuan elite NU melakukan negosiasi politik juga menunjukkan fleksibilitas tradisi politik pesantren. Berbeda dengan kelompok ideologis yang cenderung kaku, tradisi politik NU berkembang melalui pendekatan pragmatis yang berorientasi pada kemaslahatan. Sikap ini tercermin dalam kaidah fikih yang sering digunakan para kiai, yaitu bahwa kebijakan politik harus mempertimbangkan manfaat dan mudarat yang dihasilkan bagi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, keputusan politik tidak selalu didasarkan pada pertimbangan ideologis yang absolut, tetapi pada kalkulasi sosial yang kontekstual (Wahid, 2001, hlm. 87–90).

Fleksibilitas tersebut sekaligus menjadi sumber kekuatan dan kelemahan. Di satu sisi, memungkinkan NU beradaptasi dengan perubahan politik yang cepat dan menjaga relevansinya dalam kehidupan nasional. Di sisi lain, fleksibilitas yang berlebihan dapat menimbulkan persepsi oportunisme politik. Ketika elite NU mendukung berbagai kekuatan politik yang berbeda dalam waktu yang relatif singkat, sebagian masyarakat melihatnya sebagai bentuk pragmatisme yang melampaui batas-batas etika politik. Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi elite NU adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan praktis dan konsistensi nilai-nilai moral yang menjadi dasar legitimasi sosial mereka.

Pada akhirnya, keterlibatan elite NU dalam politik praktis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan demokrasi Indonesia. Sebagai organisasi yang memiliki basis sosial luas dan legitimasi keagamaan yang kuat, NU tidak mungkin sepenuhnya berada di luar arena politik. Persoalannya adalah bukan boleh atau tidaknya “elite” NU terlibat dalam politik, melainkan bagaimana keterlibatan tersebut dijalankan. Politik yang berorientasi pada kemaslahatan publik, penguatan demokrasi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan akan memperkuat posisi NU sebagai kekuatan masyarakat sipil yang konstruktif. Sebaliknya, politik yang semata-mata berorientasi pada distribusi kekuasaan dan kepentingan elite berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap organisasi.

Dengan demikian, negosiasi kepentingan yang dilakukan elite NU dalam ruang demokrasi merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensional. Ia mencerminkan perjumpaan antara agama, kekuasaan, organisasi, dan masyarakat sipil dalam konteks demokrasi Indonesia. Keberhasilan elite NU tidak hanya diukur dari kemampuannya memperoleh akses terhadap kekuasaan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pragmatisme politik dan komitmen moral yang menjadi fondasi historis Nahdlatul Ulama sejak awal berdirinya.*

Jakarta, 18 Juni 2026

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry