JOMBANG | duta.co – Berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Gerakan Advokat dan Aktivis Jombang Peduli (GASS JP), kembali geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022, Rabu (24/11).

Kedatangan mereka tercatat sudah keempat kali dengan tuntutan yang sama, yakni kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020, dan cabut UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja omnibus law beserta seluruh peraturan turunannya, ketentuan data BPS untuk menghitung kenaikan UMK adalah menyesatkan.

Dan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu hanya imbauan. Sehingga, Bupati harus berani menaikkan Upah minimum kabupaten tahun 2022 sebesar 10 persen demi kesejahteraan masyarakatnya.

“Untuk kawan-kawan buruh, kita merasakan hal yang sama, seperjuangan. Untuk itu, kita kembali minta kenaikan UMK 10 persen,” ungkap salah satu buruh dalam orasinya.

Hadi Purnomo, salah satu perwakilan buruh dari SBPJ, mengatakan, unjuk rasa yang kembali dilakukan oleh elemen buruh, karena sampai hari ini belum ada kesepakatan terkait UMK di tahun 2022.

“Sampai hari ini belum ada titik temu, belum ada  kenaikannya. Dan kita sudah menyampaikan beberapa kali namun alasan Pemkab Jombang, tetap menetapkan UMK berdasarkan pada Badan Pusat Statistik,” kata Hadi Purnomo.

Untuk itu, buruh di Jombang, sepakat akan terus melakukan aksi unjukrasa jikalau masih belum ada kesepakatan kenaikan UMK dari tahun sebelumnya yakni, sebesar Rp2.654.095,88.

“Dua tahun ini UMK tidak naik. Padahal, kebutuhan kita di masa pandemi Covi-19 banyak kebutuhan yang tidak terduga, seperti beli masker, handsanitizer, anak-anak sekolah daring lalu beli pake data, ini kebutuhan-kebutuhan kita dan pemerintah tidak bisa mengontrol ini,” tegasnya.

Selain itu, pihak BPS telah menyampaikan pada buruh agar data hasil survei tersebut tidak digunakan sebagai acuan dalam menerapkan upah minimum kota/kabupaten 2022.

“BPS ini menyampaikan, bahwa hasil survei saya ini dijadikan ketetapan kenaikan UMK, seperti itu,” tandasnya.

Selang beberapa waktu disela unjuk rasa, sejumlah perwakilan buruh kemudian diterima wakil rakyat untuk dialog di ruang paripurna DPRD Jombang.  Para buruh ini ditemui oleh Ketua DPRD Jombang  Masud Zuremi, Wakil Ketua DPRD, Farid Alfarisi, Komisi D Dora Maharani, Sekretaris Daerah (Sekda), Senen. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry