SIDANG: Terdakwa Djonny Oentojo saat menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (13/2). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Djonny Oentojo (56), warga Jl Dukuh Kupang Barat 25/23 Surabaya, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui penasehat hukumnya Budi Kusumaning Atik, dengan tegas mengatakan bahwa adanya laporan atas perkara ini merupakan hasil rekayasa dari Soedari Oetomo, korban sekaligus istri terdakwa.
Hal itu disampaikan saat sidang dengan agenda Eksepsi (bantahan dakwaan jaksa, red), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/2).
“Diduga adanya rekayasa adanya laporan KDRT itu terjadi setelah permintaan pelapor atas pencabutan banding perceraiannya ditolak terdakwa,” ujar pengacara yang kerap dipanggil Atik ini.
Ia juga menceritakan kasus ini bermula dimana saksi pelapor pergi dari rumah selama 11 bulan tanpa pamit dengan membawa suruh pakaian dan mobil, serta meninggalkan kedua anak kandungnya.
Budi menjelaskan, saksi kemudian merekayasa perginya dari rumah dan menyatakan bahwa dirinya diusir oleh terdakwa. Saksi melakukan hal tersebut agar gugatan perceraiannya bisa berhasil dengan mudah.
“Setelah perceraiannha diputus, terdakwa masih ingin mempertahankan rumah tangganya dengan melakukan banding. Bahkan, saksi (korban) memaksa terdakwa mencabut banding perceraiannya,” tambahnya.
Budi menjelaskan lebjh lanjut, atas ditolaknya banding tersebut, saksi melakukan rekayasa adanya dugaan KDRT dengan mendatangi rumah di Jl Dukuh Kupang Barat dengan berusaha merusak Pagar dan saat diajak bicara baik-baik ditolak.
“Terdakwa meminta Kevin (anak kedua) untuk menenangkan saksi, namun tidak dihiraukan bahkan mendapat perkataan yang tidak senonoh,” papar Budi.
Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa JPU telah mengkaburkan dakwaan dengan menggunakan analisa sendiri sehingga sangat menciderai rasa keadilan.
“Jaksa Penuntut umum (JPU) tidak mengurai secara lengkap serta tidak cermat. Dakwaan harus batal demi hukum, membebaskan terdakwa dan membebani biaya perkara pada negara,” pungkas Budi Kusumaning Atik.
Sementara ditemui sidang, JPU I Gusti Putu Karmawan menyatakan tetap pada dakwaan.” Kami tetap pada dakwaan dan pembuktian pada sidang selanjutnya,” ujarnya singkat. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry