foto harianterbit.com

JAKARTA – Kuasa Hukum PT KCN Yevgeni Yesyurun, menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak seluruh eksepsi mengenai kewenangan. Namun ia mempertanyakan pertimbangan penolakan dengan alasan Perjanjian Konsesi didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUH Perdata.

Menurutnya, tidak mungkin prinsip kebebasan berkontrak ada pada perjanjian, dimana salah satu pihak dihadapkan pada risiko dicabut atau dinyatakan tidak berlaku izinnya kalau tidak menandatangani Perjanjian Konsesi.

“Padahal sesuai dengan undang-undang ada ancaman pencabutan izin BUP bila tidak melakukan konsesi. Apakah ini yang disebut asas kebebasan?,” ujarnya, Selasa (8/5).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dalam eksepsi disangkal oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat.

Dalam pertimbangan hukum putusan selanya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan sependapat dengan argumen Para Tergugat bahwa pemberian konsesi tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian konsesi. Tetapi pada bagian lain, Majelis Hakim menyatakan bahwa Perjanjian Konsesi didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUH Perdata.

Padahal ancaman yang membatasi kebebasan Tergugat diatur dalam Pasal 118 Permenhub No. PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Ini pun telah diubah dengan Permenhub No. PM 146 Tahun 2015.

Sementara itu, Hendra Gunawan, tim kuasa hukum KBN, mengatakan akan mengikuti proses persidangan dan juga menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang dimiliki. “Kita ikuti saja proses hukum, karena apa yang kita gugatkan ini berdasarkan bukti dimiliki,” ujarnya singkat.

Dengan ditolaknya eksepsi dan dilanjutkannya persidangan ini maka kepastian hukum bagi KCN masih dipertaruhkan. KCN merupakan perusahaan patungan antara KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).

Awalnya KBN menyelenggarakan tender proyek Non-APBN/APBD untuk pembangunan pelabuhan Marunda yang saat itu dimenangkan oleh KTU. Namun setelah KTU melakukan investasi, KBN justru menggugat dan memblokir pembangunan proyek tersebut. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry