SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahmad Dhani Prasetyo (ADP).

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (19/2/2019).

Hakim berpendapat jika jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan. Sehingga, syarat formil maupun materiil pada lima poin keberatan ADP atas surat dakwaan jaksa telah terpenuhi.

Tak pelak, sidang dugaan perkara pelanggaran ITE ini bakal dilanjutkan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim memerintahlan jaksa untuk memanggil para saksi pada agenda-agenda sidang selanjutnya.

Pada pertimbangannya, majelis hakim membatasi ruang lingkup pembahasan atas keberatan terdakwa, sepanjang hal hal yang ada relevansinya seperti pasal 156 KUHAP, hal yang menyangkut materi pokok perkara tidak akan dibahas hari ini.

Sedangkan keberatan terdakwa mengenai penempatan pasal dalam surat dakwaan, dianggap oleh hakim telah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya, hal itu harus diperiksa dalam proses persidangan.

“Mengadili, satu menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo, tiga menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar hakim.

Menanggapi putusan hakim, Indrawansyach SH, CIL, salah satu tim penasehat hukum terdakwa menyatakan siap untuk melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan pokok perkara.

“Kami menghormati putusan hakim. Sepertinya (hakim, red) mau lebih menelaah materiil perkara, oleh karenanya maka perkara dilanjutkan dalam pemeriksaan,  nanti juga kami akan tanggapi lebih lanjut dalam pledoi,” ujarnya usai sidang.

Seperti berita sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry