KEDIRI | duta.co -Korban investasi bodong PT Brent Securities mulai mendapat titik terang. Atas putusan sela dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (11/10/2018).  Majelis Hakim menyatakan eksepsi penasehat hukum Ikhsan Suprasetya dari Elsa Syarif & rekan,  terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro (57) tidak dapat diterima.

“Kalau melihat dari keputusan hakim tadi, kami rasa kedepan bisa masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang,” ungkap Budi Dharma, salah satu korban mengaku rugi Rp. 300 juta.

Dengan berbagai pertimbangan, eksepsi atas kasus investasi bodong PT Brent Securities diajukan penasehat hukum terdakwa, dijelaskan mengandung unsur ketidakjelasan dan tidak lengkap. Selanjutnya pihak majelis hakim menyampaikan putusan sela.

“Menolak eksepsi atau gugatan dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memberitahukan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti. Menangguhkan biaya sidang perkara sampai putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim, Imam Khanafi Ridwan SH.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa menjelaskan dalam perkara ini terdapat beberapa pihak yang terkait. Menurutnya, pada kasus ini bukan murni semata-mata kesalahan dari kliennya.

“Ini kan terkait dengan korporasi atau perusahaan, artinya ini tidak dilakukan sendiri. Jadi yang jelas untuk keterlibatan pihak lain pasti ada. Dan sebenarnya pun, kita masih mencari juga siapa saja yang terkait dengan perkara ini. Dan apakah kerugian seluruhnya ditanggung oleh Pak Yandi,” katanya usai sidang

Para korban kini sudah merasa agak terang setelah putusan sela tersebut. Menurut mereka, keputusan hakim dalam persidangan ini dinilai cukup objektif, meskipun beberapa modus, seperti alasan sakit dan sebagainya untuk mengelabuhi hakim dilakukan terdakwa Yandi. (ian/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry