PUTUSAN: Tampak suasana sidang pembacaan putusan sela yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. (Duta.co/Henoch Kurniawan)
PUTUSAN: Tampak suasana sidang pembacaan putusan sela yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Murti,   menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa dugaan perkara penggelapan dan pencurian dokumen, Trisulowati alias Chinchin, istri bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja.

Hal itu dibacakan dalam sidang agenda putusan sela yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (11/1). Dalam pertimbangannya, hakim menilai eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.

“Menyatakan dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan, menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan (menghadirkan para saksi, red),” ujar hakim membacakan putusan selanya.

Tak pelak dengan putusan itu, sidang perkara ini bakal dilanjutkan ke pembuktian. Oleh majelis hakim, sidang dilanjutkan Rabu (18/1) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan ini, Nizar Zikkri, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa mengaku tidak kecewa. “Malah sebaliknya, saya menghormati putusan hakim yang saya nilai sudah bijaksana. Dengan putusan ini kita mempunyai kesempatan untuk membuka tabir yang saat ini masih buram dalam proses hukum perkara ini. Dan kita siap akan buktikan di persidangan,” ujar Nizar dikonfirmasi sesaat usai sidang.

Dengan putusan ini, masih Nizar, pihaknya melihat bahwa majelis hakimpun berkeinginan untuk mengetahui subtansi perkara ini lebih mendalam. Sehingga majelis hakim ingin mengupas tuntas kasus ini dalam materi perkara.

Nizar pun menduga kuat, dari awal proses kasus ini ada kecenderungan hal-hal non prosedural dalam penanganan proses hukumnya. “Salah satu contoh nyata, mengapa saksi kunci yang kami ajukan selaku auditor, tidak pernah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak penyidikan di kepolisian. Saya tidak tahu, mengapa penyidik sangat resisten sekali terhadap saksi yang itu menjadi hak kami hadirkan dan kewajiban bagi kepolisian untuk menghadirkan. Padahal peran saksi tersebut sangat besar dan penting untuk membuka adanya unsur penggelapan atau tidak dalam perkara ini,” terang Nizar.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini terjadi berawal dari laporan Gunawan Angka Wijaya, bos Empire Palace, yang tak lain adalah suami terdakwa sendiri. Gunawan tega melaporkan terdakwa karena dinilai telah menggelapkan dan mencuri sejumlah dokumen milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), perusahaan yang juga berkantor di gedung megah Empire Palace, jalan Blauran Surabaya itu.

Padahal menurut pihak terdakwa, dokumen itu dipindahkan sesuai permintaan tim audit guna menindaklanjuti perintah Gunawan untuk dilakukannya audit keuangan pada perusahaan properti tersebut.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 367 ayat 2 jo pasal 363 ayat 1, 376 jo pasal 374 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry