BANYUWANGI | duta.co – Eksekutif mengajuhkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD Banyuwangi. Nota pengantar dua Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Mujiono dalam rapat paripurna dewan yang digelar pada Selasa (19/08/2025).

Kedua Raperda usulan eksekutif tersebut adalah Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045.

Dalam nota pengantarnya, Wabup Mujiono menyampaikan, Raperda Inovasi Daerah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dalam dunia yang terus berubah, inovasi adalah kunci agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” ucap Wabup Mujiono di hadapan rapat paripurna.

Banyuwangi telah membuktikan bahwa inovasi bukan sekadar jargon, melainkan instrumen nyata yang mampu memperbaiki layanan, memperluas akses masyarakat terhadap pembangunan, serta memperkokoh daya saing daerah di tingkat nasional maupun global. Dan Kabupaten Banyuwangi selama tujuh tahun berturut-turut (2018– 2024) ditetapkan sebagai Kabupaten Terinovatif dalam ajang Innovative Government Award (IGA) Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Banyuwangi konsisten masuk Top 99 dan Top 45 Inovasi Pelayanan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selama 11 tahun berturut-turut, meraih predikat AA dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta penghargaan Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia Tahun 2024.

Pertama, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Banyuwangi meningkat dari 73,79 pada Tahun 2023 menjadi sebesar 74,30 pada Tahun 2024. Kedua Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Banyuwangi menurun dari 7,34 persen pada Tahun 2023 menjadi 6,54 persen pada Tahun 2024. Ketiga tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Banyuwangi menurun dari Tahun 2023 sebesar 4,75 persen menjadi 4,03 persen di Tahun 2024. Keempat, pendapatan Per Kapita Kabupaten Banyuwangi yang meningkat dari 58,08 juta rupiah di tahun 2023 menjadi 62,09 juta rupiah pada tahun 2024.

Selain menjaga kesinambungan dalam penyelenggaraan Inovasi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk Memastikan inovasi menjadi kebijakan sistemik, bukan sekadar inisiatif individual; Memfasilitasi ekosistem inovasi kolaboratif yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta berbagai elemen masyarakat masyarakat; Mengatur secara eksplisit mengenai mekanisme evaluasi, pemberian penghargaan, dan insentif bagi innovator; Melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi daerah, serta menjamin kemanfaatannya untuk masyarakat.

Selanjutnya, nota pengantar Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045, Wabup Mujiono menyampaikan bahwa pembangunan sektor industri memegang peranan strategis sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi, baik pada skala nasional maupun daerah.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mendorong terwujudnya struktur industri yang tangguh, sehat, dan berdaya saing tinggi melalui pendayagunaan sumber daya yang optimal dan efisien.

”Secara filosofis, rencana pembangunan industri di daerah harus diletakkan dalam konteks pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh komponen masyarakat,” ucap Wabup Mujiono.

Sedangkan secara sosiologis, sektor industri merupakan pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah, dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan industri di daerah tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi semata, melainkan juga harus mempertimbangkan harmoni sosial, daya dukung lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.

“Khusus dalam hal penciptaan tenaga kerja, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendorong agar pemenuhan kebutuhan tenaga kerja oleh pelaku industri memprioritaskan masyarakat sekitar. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Daerah berkomitmen menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten melalui berbagai macam pelatihan dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha,” ungkapnya.

Secara yuridis, penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan dalam kerangka sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pembangunan industri antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dengan memperhatikan kewenangan di bidang industri yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya ialah:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selain itu, secara yuridis penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, sehingga terdapat kesesuaian antara rencana pembangunan industri dengan rencana tata ruang wilayah.

“Sehingga dengan kata lain pembangunan industri di Kabupaten Banyuwangi diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kepastian hukum, tetapi juga untuk memenuhi prinsip keterpaduan ruang,” ucapnya.

Usai penyampaian nota pengantar dua Raperda tersebut, rapat paripurna dewan dinyatakan selesai dan ditutup. (*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry