SURABAYA | duta.co – Sebuah rumah mewah senilai Rp1,1 miliar yang berlokasi di Jalan Penjaringan Asri XV/39, Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses eksekusi berjalan lancar dengan pemilik rumah yang tampak pasrah tanpa melakukan perlawanan sedikitpun.

Rumah yang diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1154 dengan luas tanah 197 m² ini dieksekusi atas permintaan pemohon, Mohamad Jusran Holle. Lokasi rumah yang dieksekusi berada di Jl. Penjaringan Asri XVI/39 (PSIC No. 30), Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

 

Dwi Oktorianto R, kuasa hukum pemohon, mengungkapkan bahwa proses eksekusi ini berjalan dengan sangat lancar. “Puji syukur eksekusi berjalan lancar. Pihak tereksekusi memiliki etikat baik untuk melakukan pengosongan sukarela. Nilai obyek (eksekusi) sekitar Rp1,1 miliar,” ujarnya, Selasa, (28/5/2024).

Pihak pemohon sudah mempersiapkan armada dan tempat penyimpanan jika diperlukan untuk membantu pengosongan, namun berkat kerjasama baik dari pihak termohon, hal tersebut tidak diperlukan.

Proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam Penetapan tertanggal 31 Januari 2024 Nomor 79/EKS/2022/PN. Sby. Selain itu, eksekusi ini juga didasari oleh Grosse Risalah Lelang Nomor 1267/45/2021 tertanggal 26 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.

Dengan lancarnya eksekusi ini, diharapkan dapat menjadi contoh bahwa proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya perlawanan dari pihak yang terkena eksekusi. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry