SIDANG: Sugianto alias Sugik, jagal Jl Jojoran Surabaya saat menjalani persidangan pada 1995 lalu.

SURABAYA | duta.co – Meski upaya hukum grasi ditolak Presiden Joko Widodo awal 2015 lalu, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum juga melakukan eksekusi mati terhadap Sugianto alias Sugik, terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di Jl Jojoran, Surabaya tahun 1995 silam.

Belum adanya keputusan tentang kapan eksekusi mati terpidana Sugik ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Tjahjo Aditomo. Kepada Bhirawa Tjahjo mengatakan, sampai saat ini Kejati Jatim masih menunggu penetapan pelaksanaan eksekusi mati dari pusat, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita (Kejati) sudah siapkan eksekusi mati terhadap terpidana Sugik. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat (Kejagung),” kata Tjahjo Aditomo saat dihubungi, Minggu (26/2).

Ditanya perihal grasi Sugik yang ditolak Presiden, Tjahjo menegaskan, arah eksekusi mati terhadap terpidana mati Sugik sudah sangat jelas. Tapi, Kejati Jatim masih menunggu petunjuk dan perintah dari Kejagung. Tanpa adanya petunjuk dari pusat, Tjahjo mengaku, pihaknya hanya bisa menunggu kapan pelaksanaan eskekusi jilid 3 dilakukan.

“Kan grasinya ditolak Presiden. Berati arah ke eksekusi mati terpidana Sugik sudah jelas. Tinggal kapan dilaksanakannya eksekusi tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, mendekati eksekusi mati karena proses hukumnya telah habis, Sugianto alias Sugik dikabarkan mendadak gila. Untuk itu, pihak Kejati Jatim berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Sugik. Bahkan Kejaksaan menerima laporan dari pihak Rutan yang menyatakan bahwa Sugik mengalami gangguan jiwa.

Berdasarkan laporan itu, Sugik sering kali teriak teriak sendiri dalam selnya, dia juga sering mengamuk dan bahkan kencing serta buang kotoran tidak pada tempatnya. Untuk itu Kejaksaan mengecek apakah kegilaan Sugik ini disengaja atau berpura pura supaya tidak dilakukan eksekusi mati. Jika memang hanya pura pura, maka eksekusi bisa dilakukan.

Sebagaimana diberitakan, Sugianto alias Sugik berstatus terpidana mati karena terbukti membunuh satu keluarga, Sukardjo-Hariningsih dan dua anak mereka, Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo, di Jalan Jojoran Surabaya, tahun 1995 silam. Upaya hukum Sugik gagal untuk meminta keringanan. Grasinya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo awal 2015 lalu.

Selain Sugik, ada juga terpidana mati di Jatim yang upaya hukumnya belum habis, mereka adalah Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni dari Kejari Lamongan, Edi Sunaryo bin Suparji dari Kejari Tulungagung, Aris Setiawan dari Kejari Tanjung Perak, Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap dari Kejari Probolinggo.

Kemudian ada juga Fredy Tedjo Abdi warga Surabaya yang terlibat penyelundupan dan pemesanan sabu-sabu bernilai miliaran rupiah. Terbaru adalah Abdul Latif dan Indri Rahmawati, keduanya terlibat pemufakatan jahat dalam mengedarkan sabu sebanyak 22 kilogram dan masih dalam tahap banding. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry