SURABAYA | Duta.co — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi terhadap Gedung IMKA/YMCA yang terletak di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, pada Rabu (4/6/2025).

Gedung ini merupakan bangunan cagar budaya yang juga digunakan sebagai lokasi operasional TK IMKA/YMCA di bawah kepemimpinan Joan Maria Louise Mantiri.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby, yang diajukan oleh Lie Mei Ling sebagai pemohon eksekusi. Juru sita PN Surabaya, Darmanto, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa tergugat dan pihak-pihak yang menempati objek sengketa harus segera mengosongkan dan menyerahkan properti kepada penggugat.Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan telah melalui proses aanmaning sesuai prosedur hukum.

Joan Maria Louise Mantiri, selaku pemilik gedung dan kepala sekolah TK IMKA/YMCA, menolak eksekusi tersebut. Ia mengklaim bahwa penggugat tidak pernah tinggal di lahan yang disengketakan dan memiliki dua KTP dengan alamat berbeda, yaitu di Kedungsroko dan Diponegoro.

Joan juga menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat seharusnya ditujukan kepadanya, bukan kepada orang tuanya, karena ia yang saat ini menempati dan mengelola gedung tersebut.

“Bahwa dia (penggugat) tidak pernah tinggal di sini sama sekali, dan dia juga mempunyai dua KTP dengan dua alamat yang berbeda. Pertama di Kedungsroko, alamat kedua di Diponegoro,” terang Joan Maria saat ditemui di lokasi.

Kuasa Hukumnya H Ricky Ricardo H Allen, SH, MH,menambahkan bahwa penggugat mengajukan gugatan berdasarkan surat penetapan pengadilan tunggal 261, namun persil yang dimiliki penggugat tidak sesuai dengan lokasi gedung IMKA/YMCA.

Joan mengungkapkan bahwa dirinya memiliki engendom asli dengan tiga nomor yang menunjukkan kepemilikan sah atas gedung tersebut.

“Saya punya engendom asli dengan tiga nomor, memang tidak saya keluarkan dan engendom itu satu-satunya yaitu, alamat di sini peralihan hak ke saya dan di notaris-kan,” lanjutnya.

Selama proses eksekusi, terjadi insiden yang menyebabkan Joan mengalami luka pada tangannya. Ia mengklaim bahwa luka tersebut akibat ditarik oleh oknum polisi dari Polrestabes Surabaya. Hingga saat ini, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait eksekusi tersebut.
Gedung IMKA/YMCA dikenal sebagai bangunan cagar budaya dan telah digunakan sebagai lokasi operasional TK IMKA/YMCA sejak didirikan pada 14 Maret 2013. Sekolah ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah terakreditasi A serta tersertifikasi ISO 9001:2000.

Joan Maria Louise Mantiri menjabat sebagai kepala sekolah dan operator yang bertanggung jawab atas sekolah tersebut.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait pelestarian bangunan cagar budaya dan keberlanjutan operasional sekolah yang telah memberikan kontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa di wilayah Surabaya. gal

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry