Terpidana kasus penggelapan, bertopi Welly Tanubrata (tengah), saat diapit tim Kejari Tanjung Perak usai berhasil dieksekusi di kawasan Ruko Waterplace Surabaya, Selasa (9/9/2025) malam.

SURABAYA | duta.co – Setelah berstatus buron cukup lama, terpidana perkara penggelapan, Welly Tanubrata, akhirnya berhasil dieksekusi oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Eksekusi berlangsung pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.00–19.30 WIB di Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa penangkapan Welly Tanubrata merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi terhadap terpidana Welly Tanubrata ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Kegiatan berjalan aman dan lancar,” ungkap Agus Mahendra, Rabu (10/9/2025).

Sejak pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, tim eksekusi telah melakukan pemantauan di sejumlah titik di kawasan Surabaya Barat, termasuk Perumahan Citraland dan Green Lake. Hasil pemantauan membuahkan hasil ketika tim menemukan keberadaan terpidana di rumah makan Fumando Waterplace pada pukul 18.00 WIB. Tanpa perlawanan, Welly berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal pada pukul 19.00 WIB. Seluruh rangkaian eksekusi selesai pada pukul 20.00 WIB.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI menyatakan Welly Tanubrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya sempat menjatuhkan putusan bebas terhadap Welly. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan, sehingga putusan bebas PN Surabaya dibatalkan dan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Agus Mahendra menambahkan, keberhasilan eksekusi ini tidak lepas dari pemantauan intensif yang dilakukan sejak Kamis (4/9/2025) oleh tim gabungan Kejari Tanjung Perak dan Kejati Jatim.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan. Kami juga akan terus memburu DPO lain untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Dengan eksekusi ini, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap terpidana yang mencoba menghindari putusan pengadilan. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry