KEDIRI | duta.co -Berkas tiga tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya dinyatakan telah P21 alias lengkap, oleh pihak Kejati Jawa Timur. Mereka adalah mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan (FP) Moenawar, Direktur PT Surya Graha Semesta (SGS) Tjahyo Widjaja alias Ayong, dan Direktur Utama PT FP Yoyo Kartoyo.

Agenda sidang seharusnya digelar Kamis, hari ini akhirnya ditunda Jumat besok. Informasi yang didapat, terkait perintah Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk tambahan tersangka baru. Akhirnya, tim Reskrimsus Polda Jatim langsung turun ke Kediri dan meminta keterangan tambahan bertempat di Mapolres Kediri Kota.

“Informasi yang kami dapat, sesuai perintah majelis hakim, ada tersangka tambahan yaitu mantan Wali Kota Kediri, Samsul Ashar serta beberapa orang. Tim Polda telah 3 hari ini ini berada di Kediri dan kami berharap penyidikan juga diteruskan, tanpa ada tekanan politik,” jelas Budi Nugroho, penasehat hukum almarhum Wijanto, Kabid Permukiman DPUPR divonis penjara 3 tahun, meninggal di dalam Lapas minggu lalu

Budi pun sangat berharap tim Polda Jatim untuk bekerja keras segera menyelesaikan kasus ini, telah berjalan 5 tahun tanpa terasa.

“Kerugiaan mencapai Rp 14 miliar dan klien kami telah meninggal dunia. Dari putusan vonis dibacakan kepada klien kami, jangan hanya 3 tersangka saja namun yang lain turut diamankan,” terangnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry