Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi Duta/Dok

SURABAYA | duta.co – Tim penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ‘jemput bola’ meminta keterangan dari mantan Lurah Ngagel, Bambang, Jumat (21/4) lalu. Sayangnya, upaya permintaan keterangan terkait ‘raibnya’ aset di Jl Upa Jiwa (Marvell City) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini terkendala dengan sakit stroke yang diderita Bambang.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi. Didik mengatakan, permintaan keterangan terhadap mantan Lurah Ngagel, Bambang sudah dilakukan pekan lalu. Jauh dari perkiraan, Didik mengaku, penyelidik mengalami kesulitan saat meminta keterangan dari mantan Lurah Ngagel.

“Jumat pekan lalu tim sudah jemput bola memintai keterangan mantan Lurah Ngagel. Karena yang bersangkutan menderita stroke, penyelidik mengalami kendala dalam permintaan keterangan,” kata Didik saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Selasa (25/4).

Terkendalanya permintaan keterangan terhadap mantan Lurah Ngagel, dikatakan Didik tidak akan menyurutkan niatnya untuk mengungkap dugaan korupsi pada pelepasan dua aset Pemkot Surabaya. Pihaknya pun meminta tim penyelidik untuk mengorek keterangan para pihak-pihak terkait dan mencari alat-alat bukti kasus ini.

Ditanya tentang permintaan keterangan pada pekan ini, pria asal Bojonegoro ini mengaku tidak hafal akan hal itu. Tapi dirinya meminta penyelidik untuk memintai keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelepasan asset di Jl Upa Jiwa dan Waduk Sepat, Wiyung. “Yang pasti tim masih berkutat pada permintaan keterangan-keterangan dari para pihak, guna pencarian alat bukti,” ungkapnya.

Menyoal tentang adanya indikasi pihak yang bertanggungjawab atas pelepasan asset ini, Didik mengaku, tim masih perlu mencari alat-alat bukti guna hal itu. Begitu juga terkait dugaan kerugian negara atas kasus ini, Didik menegaskan, masih mencari bukti-bukti guna penentuan unsur tindak pidana korupsi seperti yang diduga.

“Intinya tim masih mencari alat-alat bukti baik berupa keterangan dari pihak-pihak terkait, maupun keterangan dokumen. Jadi belum ke ranah tersangkanya,” tegas Didik.

Sebelumnya, atas penyelidikan ‘raibnya’ dua asset milik Pemkot Surabaya di Jl Upa Jiwa dan di Waduk Sepat, Wiyung, penyelidik Kejari Surabaya telah meminta keterangan beberapa Pejabat Pemkot Surabaya. Adapun yang dimintai keterangan yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat; Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya, Ery Cahyadi.

Selanjutnya, Kepala Dinas (Kadis) Tanah dan Bangunan, Maria Theresia Eka Rahayu; Kadis PU Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati; Kabag Perlengkapan, Nur Oemiyati; dan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry