Mantan Kadinsos Lamongan, Hamdani Azhari, saat mengembalikan kelebihan uang ke Kejaksaan Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima uang pengembalian kelebihan pembayaran dari mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamongan, Hamdani Azhari, sebesar Rp186.645.637,00.

Dana tersebut didapatkan dari hasil belanja yang tidak dapat dibuktikan penggunaannya dari dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana DBHCHT tahun anggaran 2023.

Pengembalian uang lewat Kejari Lamongan ini juga disaksikan langsung pihak Bank Jatim dan pejabat Inspektorat Kajari Lamongan, Rizal Edison melalui Kasi Intelijen Mhd Fadhly Arby menyampaikan, pengembalian uang kelebihan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

“Selanjutnya uang pengembalian dari Mantan Kadinsos Lamongan, Hamdani Azhari, yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dikembalikan ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lamongan,” terang Fadly, Kamis (16/1/25).

Diketahui, pengembalian uang kelebihan pembayaran BLT dari Dinsos Lamongan yang sumber dananya dari DBHCHT tahun 2023 tersebut atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat.

Dalam perjalanan prosesnya Kejaksaan Negeri Lamongan dengan melibatkan inspektorat, berhasil menemukan kelebihan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keperuntukannya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry