Mantan direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. (FT/BK.co)

SURABAYA | duta.co – Terdakwa Riry Syeried Jetta secara tegas mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) yang sedang membelitnya sarat kejanggalan.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok itu menganggap jika kasus tersebut lebih mengarah pada persoalan perdata dari pada masalah pidana.

Pernyataan Riry tersebut dituangkan dalam berkas eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pekan lalu.

Begitu pula dengan keterangan beberapa saksi yang keterangannya sempat didengarkan pada sidang sebelumnya. Keterangan para saksi terkesan menguatkan pernyataan Riry.

Seperti yang disampaikan saksi Agung Herry, SPV Akutansi PT DPS, ia mengatakan jika pembayaran dalam transaksi pembelian floating dock yang dilakukan oleh PT DPS dengan PT A&C Trading Network (ACTN) yang dianggapnya tidak pernah ada masalah, karena sudah sesuai dengan standart operasional (SOP) yang berlaku.

Tak hanya itu, saksi Anton Wahyuono, Pjs SPV Pengadaan PT DPS, juga mengakui jika dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan floating dock. Namun, ia mengakui bahwa tanda tangan yang ada pada MoM (berita acara rapat dengan BPKP) adalah tanda tangannya, yaitu MoM tentang pembahasan pengadaan dan arahan BPKP terhadap floating dock.

“Saat dalam proses pengadaan mereka (saksi) ini merupakan tim komite investasi. Sampai sekarang, mereka masih menjadi staff PT DPS,” kata Kuasa Hukum Riry Samuel Benyamin Simangunsong dari kantor SBS & Associates (Attorney At Law).

Ia menambahkan, dengan fakta persidangan ini maka tercipta lah kesan bahwa dengan dituangkannya Riry sebagai terdakwa ini pun, dianggap dipaksakan. Dalam eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa juga diungkapkan adanya 2 surat keputusan (SK) pengadaan yang mempunyai nomor sama tetapi isinya berbeda. Ia menengarai, bahwa tandatangan mantan Dirut PT. DPS tersebut di scan ulang.

“Kita menengarai adanya pencetakan ulang atas kontrak pengadaan tersebut, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Riry. Pembuktian sudah diajukan dalam penanganan perkara. Namun hingga persidangan berjalan belum diketahui pelakunya,” tegasnya.

Dalam eksepsi juga diungkapkan, terdakwa sebagai direktur utama baru di perseroan, meminta jajaran direksi memperhatikan aspek-aspek lainnya serta ketentuan-ketentuan yang terkait. Termasuk, melakukan berdasarkan kesepahaman yang ada.

Sebelumnya ia pernah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terkait dengan pinjaman untuk dana talangan dari pihak ketiga, dalam pembayaran termin kontrak atas dana PMN yang belum diterima. Bahkan, ia juga pernah meminta pendapat hukum dari Kejati Jatim atas rencana pembelian barang bukan baru.

Dengan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, pihaknya juga mengkaji aturan pengadaan barang dan jasa termasuk penyempurnaan aturan pengadaan barang dan jasa perseroan yang sesuai dengan GCG dan ketentuan yang berlaku, serta pendampingan pada saat proses pengadaan dilakukan.

Termasuk meminta terlebih dahulu kepada Komite Investasi untuk menggunakan jasa konsultan penilai (KJPP), untuk menilai kewajaran harga dan konsultan teknik untuk menilai kondisi floating dock tersebut

Salah satu alasan yang memperkuat jika kasus yang dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 63 miliar tersebut lebih mengarah pada persoalan perdata adalah, adanya kontrak kerjasama antara PT DPS dengan PT A&C Trading Network (ACTN).

“Ada dokumen kontrak antara PT DPS dan PT ACTN. Jadi sangat jelas hubungan antara PT. DPS dengan PT. ACTN adalah hubungan keperdataan, yang mana jelas ada aturan-aturan yang harus ditaati sesuai dengan isi perjanjian yang mereka buat. Dan ini jelas diakui jaksa sebagai mana tertuang dalam dakwaannya halaman 3 point 5 jo. hal 13 alinea pertama jo. Hal 21 point 5 jo. Hal 35 alinea 2,” tegasnya.

Sebagai konsekuensi apabila ada pelanggaran atau sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang dijadikan, maka perbuatan itu adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Sehingga menurutnya, perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan bukanlah suatu perbuatan pidana.

Apalagi, PT. DPS mengakui keperdataannya dalam perkara perdata No. 1112/Pdt.G/2018/PN.Sby, untuk mengajukan agar diperiksa dan diadili berdasarkan kompetensi absolut melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 1320 jo pasal 1338 KUHPerdata, maka adanya suatu permohonan perselisihan antara PT ACTN dan PT. DPS kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya dalam perkara nomor 47/ARBN/BANI-SBY/IV/2019.

“Jadi, apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdatanya atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan pengadilan,” tambahnya.

Terkait dengan tudingan adanya gratifikasi yang dilakukan terdakwa dengan saksi Andri Siwu, sebagaimana dalam dakwaan, juga dibantah oleh kuasa hukum. Menurutnya, aliran dana yang ditunjukkan jaksa dalam dakwaan di halaman 3 point 10 jo. halaman 21 point 10, yang menyatakan aliran dana Rp. 132 juta, sebenarnya merupakan transaksi pribadi jual beli 2 buah kendaraan UTV merek Hisun 4×4  800cc dan 500cc milik terdakwa sejak tahun 2014 sebelum menjabat, yang kemudian dijual kepada Adri Siwu.

Transaksi itu dilakukan melalui transfer 3 kali ke rekening BRI, BCA, dan Mandiri, untuk membuktikan pertanggungjawaban secara transparan terbuka yang harus dilakukan bukanlah suatu indikasi gratifikasi. Selain itu, transaksi tersebut dianggap tidak ada hubungan hukum dengan proses pengadaan floating dock tersebut.

Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar lebih dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan.

Dari hal itu kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. Sementara untuk kapalnya sendiri sudah berusia 43 tahun. Dan dari keterangan penjual maupun Dirutnya mengaku tenggelam di Laut Hongkong. Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar lebih dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan.

Dari hal itu kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. Sementara untuk kapalnya sendiri sudah berusia 43 tahun. Dan dari keterangan penjual maupun Dirutnya mengaku tenggelam di Laut Hongkong. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry