KERLER: Winardi Kresna Yudha saat digelandang ke cabang Rutan Klas I Surabaya Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi aset tanah Pemkot Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Sejak dipersiapkan awal Januari 2018 lalu, Cabang Rumah Tahanan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya berpenghuni. Tersangka dugaan kasus korupsi pertama yang menghuni ruang tahanan ini adalah Winardi Kresna Yudha, SE.Ak, mantan direktur PT Abattoir Surya Jaya.
Winardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena telah menjual aset tanah konpensasi untuk Pemkot Surabaya seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri, Kamis (11/1/2018).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan tersangka Winardi ditahan 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Jadi Winardi merupakan penghuni pertama Cabang Rutan di Kejati Jatim sejak dioperasikan awal Januari lalu,” terang Didik.
Sementara itu kasus korupsi yang membelit Winardi bermula pada tahun 1998 saat PT Abottoir menggunakan lahan milik Pemkot Surabaya di Jl.Banjar Sugihan, Tandes seluas 13.195 M2 untuk Rumah Potong Hewan (RPH).
Sebagai konpensasi penggunaan lahan tersebut Pemkot mendapat tanah seluas 70.000 M2  yang terletak di Desa Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Tanah tersebut milik  PT Abottoir yang didapat hasil tukar menukar tanah (Ruislag) dengan PT. Rungkut Central Abadi (RCA).
Tersangka Winardi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Abattoir periode 2001-2010 seharusnya segera menyerahkan tanah itu ke Pemkot. Tetapi ternyata tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2007 Winardi menjual tanah itu kepada PT RCA dengan harga Rp 1,5 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka negara (pemerintah Kota Surabaya) berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman, SE menderita kerugian dengan nilai wajar harga sekarang (tahun 2018) sebesar Rp 26,2 miliar,” kata Didik.
Saat ini Pidsus Kejati Jatim, kata Didik akan terus mengembangkan perkara korupsi aset Pemkot ini. Ditengarai ada keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dan pelepasan aset tanah itu.
Maka terhadap tersangka Winardi dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut informasi, selain terhadap PT Abottoir, saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lagi getol membidik para mafia tanah yang menguasai atau menjual tanah negara. Beberapa pihak yang menguasai tanah Gelora Pancasila, tanah di Jl Urip Sumoharjo dan juga kolam renang Berantas bakal dibidik pasal korupsi.
Ketika hal itu ditanyakan kepada Aspidsus Didik Farkhan tidak membantah. “Masih tahap penyelidikan, masih belum boleh diekspose. Nanti semua kasus itu setelah naik penyidikan semua wartawan pasti akan kami undang,” kata Didik. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry