JPU Kejari Nganjuk menutut eks. Dirut PDAU 5 tahun pidana penjara

NGANJUK | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membacakan tuntutan terhadap Djaja Nur Edi eks.Dirut Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Djaja Nur Edi ini menarik perhatian publik Nganjuk.

Sumber penerangan di Kejari Nganjuk menyebutkan bahwa Terdakwa Djaja selama menjabat sebagai Direktur Utama PDAU Periode Oktober 2021–Agustus 2023 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara formil, Selasa, (11/6/2024).

Lebih lanjut, Terdakwa Djaja dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Akantetapi, Terdakwa Djaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum.

Sehingga, Terdakwa Djaja dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kuringan serta membayar uang pengganti sebesar Rp, 1.067.655.913,13.

Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” terang sumber penerangan Kejari Nganjuk. (Deka)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry