LBP (kanan) dan Eggi, Keterangan foto www.democrazy.id

SURABAYA | duta.co – Akhirnya, soal big data – 110 juta data dukungan tunda Pemilu – yang disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), menjadi bola liar.

“Kita terkejut, apalagi setelah menyaksikan release Ketua DPD RI, LaNyalla. Ibarat ‘tendangan geledek’, big data Bang LaNyalla benar-benar mengejutkan publik,” demikian H Mohammad Yasien, SH, MH Ketua Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah (PPKN) kepada duta.co, Minggu (17/4/22).

Gus Yasien, panggilan akrabnya, mengaku heran dengan big data LBP. Apalagi setelah didesak mahasiswa, ia tetap tidak mau membukanya. “Padahal, ini informasi publik. Sangat berbahaya kalau kemudian data yang disampaikan ternyata abal-abal. Ini urusan masa depan bangsa, jangan macam-macam,” demikian alumni PP Tebuireng tersebut.

Ketua Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Eggi Sudjana, akan melaporkan LBP atas penyebaran berita bohong. “TPUA akan mengambil inisiatif membantu aparat melaporkannya, agar Luhut Pandjaitan diproses hukum,” demikian Ketua TPUA Eggi Sudjana kepada redaksi SuaraNasional, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Eggi, pernyataan LBP soal 110 juta data dukungan tunda Pemilu (yang katanya) berdasarkan big data adalah berita bohong. Ini memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diancam 10 tahun penjara.

“Barang siapa, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” jelasnya sambil menegaskan Pasal 14 ayat (1) UU No 2/1946 itu, berkategori delik umum bukan delik Aduan.

Artinya, karena delik umum, aparat penegak hukum dapat langsung menyidik kasusnya tanpa menunggu adanya laporan masyarakat. Meski demikian, Eggi siap membantu aparat dengan melaporkannya.

Bukan Soal Pendapat

Masih menurut Eggi, unsur kebohongan publik yang disampaikan Luhut sudah sempurna, terpenuhi melalui pernyataan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti.  Bahkan LaNyalla menyebut LBP berbohong dengan dasar data rujukan dari perusahaan analisis big data, Evello.

Pernyataan LaNyalla ini, sejalan dengan temuan data dari pemilik Dron Emprit Ismail Fahmi.  “Sementara Luhut sendiri, hingga saat ini tidak membuka sumber referensi rujukan data klaim 110 juta orang yang menginginkan tunda Pemilu. Saat didebat oleh mahasiswa UI, Luhut berkelit dengan dalih beda pendapat soal tuntutan membuka klaim 110 juta dukungan tunda Pemilu dari Big Data,” ungkapnya.

Padahal, pernyataan Luhut ini bukan soal beda pendapat. Ini terkategori menyiarkan berita atau pemberitahuan yang tidak benar.  Apa yang diungkap Luhut soal 110 juta Big Data adalah berita atau pemberitahuan bohong, bukan pendapat yang tidak memiliki argumentasi.

“Kebohongan Luhut soal 110 juta Big Data telah memicu keonaran di tengah masyarakat. Ramainya penolakan publik terhadap wacana tunda Pemilu, hingga masifnya demo mahasiswa yang menolak tunda Pemilu di berbagai daerah, adalah konfirmasi terpenuhinya unsur ‘menerbitkan keonaran’ yang meresahkan masyarakat,” pungkas Eggi. (mky, www.democrazy.id)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry