
SURABAYA | duta.co — Gelombang protes dari para buruh CV Zion kembali menguat setelah kuasa hukum mereka, Edo Prasetyo Tantiono, mengungkap dugaan skandal serius dalam proses kepailitan perusahaan tersebut. Ia menilai ada indikasi kuat penggelapan dana hasil penjualan aset pailit oleh dua kurator berinisial ML dan EIG, serta kejanggalan dalam penanganan laporan oleh aparat kepolisian.
Menurut Edo, dugaan penyimpangan itu berawal dari penjualan salah satu aset perusahaan berupa gudang di Malang. CV Zion sendiri telah dinyatakan pailit sejak 22 Maret 2022, dan kedua kurator tersebut ditunjuk untuk mengelola seluruh proses. Namun, Edo menilai terdapat ketidaksesuaian mencolok terkait laporan hasil penjualan gudang tersebut.
“Gudang itu dijual dengan total Rp1,9 miliar. DP yang masuk Rp170 juta dan pelunasan Rp1,730 miliar semuanya ditransfer ke rekening kurator dengan keterangan yang jelas. Tetapi angka yang dilaporkan kepada hakim pengawas hanya Rp1.698.272.000,” jelas Edo Prasetyo saat ditemui di Surabaya, Selasa (9/12/2025).
Ia mempertanyakan hilangnya sekitar Rp200 juta tersebut. “Transaksi masuknya uang itu ada bukti lengkapnya. Lalu kenapa angka itu tidak muncul dalam laporan resmi kurator?” tegas pengacara dari EPrast & Associates Law Firm itu.
Tidak berhenti di situ, para buruh melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Malang Kabupaten. Namun prosesnya justru menimbulkan tanda tanya baru.
Edo menyebut penanganan perkara terkesan tidak profesional karena selama tujuh bulan hanya mandek di tahap penyelidikan.
“Hasil gelar perkara justru mencoba mengarahkan kasus ini menjadi sengketa perdata. Padahal unsur pidananya jelas terlihat. Mengapa aparat tidak berani bergerak tegas?” kritik Edo.
Ia juga menyoroti ketidakadilan lain yang dialami para buruh. Sebanyak 11 buruh CV Zion tidak menerima gaji sama sekali, sementara kreditur separatis termasuk bank—telah mendapatkan pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 dengan tegas menyebutkan bahwa hak upah buruh harus didahulukan daripada kreditur separatis.
“Buruh justru tidak menerima satu rupiah pun, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ini jelas melanggar ketentuan. Ada apa sebenarnya?” tambah Edo.
Melihat banyaknya kejanggalan, Edo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mengawal penanganan perkara ini agar tidak terjadi pembelokan proses hukum.
“Kami memohon Kapolri memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor. Ini perjuangan hak para buruh orang-orang kecil yang hidup dari upahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan para buruh hanya menuntut hak mereka, yakni gaji yang hingga kini masih belum dibayarkan sejak CV Zion dinyatakan pailit.
Edo berharap seluruh institusi terkait, mulai dari aparat kepolisian hingga otoritas pengawas kepailitan, dapat menjalankan tugasnya secara objektif. Ia menegaskan bahwa para buruh hanya mendambakan kepastian hukum dan pemenuhan hak yang menjadi sandaran hidup mereka.
“Para buruh sudah terlalu lama menunggu. Mereka hanya ingin hak yang seharusnya menjadi milik mereka. Kami akan terus memperjuangkan ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tandasnya. (gal)






































