DITAHAN: Rowi Yatsman yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya karena menyebarkan hate speech via akun Facebook-nya, termasuk mengedit foto Jokowi dan Ahok. (ist)

JAKARTA | duta.co – Ropi Yatsman (35), pemilik akun Facebook yang menyebarkan hate speech di media sosial ditangkap Bareskrim Polri. Ropi mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam akun Facebook-nya itu

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Jl Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat lada Senin (27/2) pukul 11.30 WIB,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto kepada, Jumat (3/3).

Ropi menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada hate speech kepada pemerintah. Ia juga diduga sebagai admin dari akun group publik facebook ‘Keranda Jokowi-Ahok’. “Grup Facebook yang dikelola tersangka ini seringkali memuat konten-konten negatif mendiskreditkan pemerintah,” imbuh Rikwanto.

Ropi ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Jl Raya Padang Bukit Tinggi Smatera Barat. Dalam penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang dipimpin AKBP Ariawibawa A, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti pun disita, di antaranya KTP tersangka, 1 buah handphone Blackberry 8520 berwarna hitam, 1 buah handphone merk Asus Z00UD hitam, 1 buah CPU Simbadda hitam.

Tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan atau dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Deskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 208 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. “Tersangka diduga melakukan perbuatannya sejak tanggal 3 Februari lalu,” tambahnya.

Ropi mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini. “Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” imbuh Rikwanto.

Selain itu, Direktorat Siber juga telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakan etika dalam beraktifitas di dunia maya.

 

Diburu, Pengedit Foto Kapolri

Selain itu, Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengungkapkan kepolisian tengah menelusuri akun media sosial yang mengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyerupai binatang. Pada caption foto tersebut dibubuhkan kalimat bernada provokatif.

“Kasus itu sudah dalam penyelidikan,” kata Iriawan, di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (2/3). “Ya, mengarah ke sana lah. Insya allah Minggu ini bisa kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Fokus penyidik, lanjut Iriawan, yakni memburu pengunggah dan penyebar foto editan tersebut. “Nanti (fokusnya) ke peng-upload gambar, ITE yang baru kan termasuk menyebarkan juga kena. Tapi, fokus pertama adalah peng-upload gambar dan yang membuat,” ungkapnya.

Dia juga mengimbau kepada pemilik akun tersebut agar jangan bertindak keterlaluan. Sebab, ada UU ITE yang diberlakukan di hukum republik ini. “Jangan keterlaluan lah orang ya, saya ingatkan nanti kena jerat Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Untuk diketahui, akun facebook Ahmad Fatihul Alif pada 22 Februari 2017 pukul 14.40 Wib mengunggah foto Kapolri yang sudah diedit dengan membubuhkan lidah terjulur dan kuping besar. Foto editan tersebut dilengkapi dengan caption bernada provokatif.

“Guk guk guk !! Terjemahannya : Gue Tito Karnavian, gue adalah pemimpin binatang peliharaan cina dan aseng. Tugas gue membela kejahatan dan menggonggong demi kekuasaan. Kami dikasih makan uang oleh majikan kami, kami akan terus membela aseng dan cukong cina meskipun melawan hukum dan Undang-Undang. Kami tak peduli rakyat menderita, kami tak peduli Indonesia dikuasai aseng dan cukong,” tulis akun facebook Ahmad Fatihul Alif. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry