TRENGGALEK | duta.co — Ahmad Siswandi (31) warga Desa Sawahan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek Jawa Timur. Pasalnya, dia ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan menggunakan uang palsu (upal).

“Benar Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka pengedar sekaligus menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran. Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti upal sebanyak 28 lembar pecahan 100 ribu, satu unit mini bus Nopol AB 1291 MU, dompet, HP dan uang asli Rp 300 ribu telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Bambang Wibowo S, Selasa (10/4/2018).

Peristiwa itu berawal pada 24 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas Unitreskrim Polsek Panggul mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki tak dikenal yang mengendari mobil jenis Avanza dan membeli dua bungkus rokok di sebuah toko dengan mengunakan uang palsu.

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama tersangka berhasil diringkus di terminal Panggul masuk Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga uang palsu di dalam dompet tersangka sebanyak 8 lembar uang pecahan 100 ribu di sakunya. Setelah dilakukan penggeledahan, di jok mobil depan ditemukan 20 lembar pecahan 100 ribu yang diduga upal,’’jelasnya.

Modus operandi, pelaku membeli uang palsu dari wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp 2 juta uang asli akan mendapatkan 3,5 juta upal. Oleh pelaku, uang tersebut diedarkan dan digunakan di wilayah Panggul.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku, bisnis tersebut sudah berjalan selama satu tahun. Teknisnya, dia membeli barang di toko-toko kecil dengan harapan pengembaliannya uang asli. Pelaku juga mengakui uang yang digunakan untuk belanja memang palsu.

“Jika terbukti dan mengarah ke tindak pidana, tersangka akan dikenakan pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 UU-RI Nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry