SIDANG: Terdakwa Dahlan Maulana saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Dahlan Maulana alias Mat Taplek (30), pengedar sabu asal Jalan Irawati Gang 1, Semampir, Surabaya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, kemarin. Dahlan merupakan residivis kasus 37 poket sabu dengan berat 16,42 gram yang disimpan di dalam dompet kecil.

Dalam amar putusannya Hakim Maxi Sigarlaki menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, terdakwa sebelumnya pernah dihukum dengan kasus serupa. Hal yang meringakan, terdakwa berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya. “Dengan ini terdakwa atas nama Dahlan Maulana alias Mat Taplek divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” terang Maxi.

Putusan ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida yang menuntut 18 tahun penjara. Meskipun begitu, terdakwa mengaku masih akan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Kasus ini terjadi Kamis (27/7) sekitar pukul 09.30 WIB, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Maulid, serta Mistori keduanya diberkas terpisah. Dari sana keduanya mengaku usai membeli sabu dari terdakwa Dahlan di Jalan Irawati gang 1.

Dari sana polisi langsung melakukan pengembangan, dan menangkap Dahlan di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan 1 dompet merah. Dimana didalam dompet itu berisikan 37 poket sabu siap edar yang hendak dijual oleh terdakwa.  Saat itu terdakwa langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry