Tersangka MAA (28) warga Dusun Bendo Desa Mojorejo Kecamatan Modo saat diamankan di Polres Lamongan, Kamis (25/11).

LAMONGAN | duta.co – MAA (28) warga Dusun Bendo Desa Mojorejo Kecamatan Modo, terpaksa harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polres Lamongan.

Pria pemilik salah satu bengkel sepeda motor di wilayah Modo tersebut diringkus oleh petugas reskoba karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen mengungkapkan, tersangka MAA ditangkap anggotanya di depan sebuah warung kopi pojok tepatnya di Dusun Bendo Kecamatan Modo sekitar pukul 22.30 WIB.

“Penangkapan itu dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Modo,” ungkap Akhmad Khusen, Kamis (25/11).

Saat digeledah, kata dia, petugas menemukan barang bukti satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram di dalam bungkus rokok yang disimpan didalam kantong celananya.

Di hadapan petugas, pemilik bengkel sepeda motor di wilayah Modo ini mengaku jualan sabu-sabu untuk sampingan. “Saat ini masih kita lakukan pengembangan,” tambah Khusen.

Ia berharap, peran dari masyarakat untuk membantu polisi dan mau melapor jika mendapatkan tindak pidana apapun, termasuk peredaran narkoba.

“Tersangka MAA dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry