Tersangka oknum anggota Polres Probolinggo (belakang), ditanyai Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, saat press release, Rabu (25/4/2018) di Mapolres. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggulung komplotan pengedar sabu-sabu di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (21/4/2018), sekitar pukul 14.30 WIB. Dari 3 orang yang tertangkap oleh Tim Tumpas Narkoba Semeru 2018 ini, salah satunya adalah oknum anggota Polres Probolinggo berstatus disersi.

Komplotan yang kerap beroperasi di Bangil, Pandaan dan Prigen tersebut, disergap di sebuah tempat kosan termasuk Gang Pecuk Indah RT 04 RW 02 Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, setelah polisi mendapatkan informasi bahwa 3 pelaku akan lakukan transaksi narkoba.

Ketiga pelaku yakni Mada Afthan (38), asal Dusun Jetak Jl Klengkeng 89 RT 03 RW 09 Kel Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, A Zainuri (34), anggota Polri aktif, warga Perum Puri Indah Blok 13 No. 02 RT/RW 04/12 Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Nuraji (47), alamat Dusun Klataan RT/RW 08/03, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 kantong plastik kecil berisi sabu berat kotor 51,41 gram, 1 kantong plastik sabu seberat 0,44 gram, 1 pipet kaca tersisa sabu 1,59 gram, 1 pipet kaca berisi sisa kristal warna putih 3,43 gram, 8 pak klip plastik, 2 pipet kaca, 10 skop sedotan plastik,16 korek api gas, 1 botol plastik yang terhubung sedotan plastik.

Selain itu ada 2 buku catatan jual beli sabu, 1 buah Isolasi, 1 timbangan elektrik, 2 buah grenjengan rokok, 2 tas, 2 buah gunting, 5 sedotan plastik, 4 telepon genggam untuk dijadikan barang bukti.

“Para pelaku diduga menjual, menerima jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, melakukan pemufakatan jahat,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, saat press release, Rabu (25/4/2018).

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku merupakan jaringan pengedar sabu. Bahkan salah satunya disersi anggota Polisi. “Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang mengatakan, para tersangka adalah pengedar. “Dari pengakuan disersi polisi, dia baru satu bulan edarkan sabu. Oknum ini dimutasi dari Polres Batu ke Polres Probolinggo, karena dugaan narkoba. Dan selama 3 bulan ini dicari Propam Polres Probolinggo dan akhirnya ditangkap,” terangnya, seusai press release. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry