Rif (dua dari kanan) pelajar yang diduga mengedarkan pil koplo. (DUTA.CO/ NURUL YAQIN)

JOMBANG | duta.co — Peredaran pil koplo jenis dobel L di Jombang, sungguh sangat mengkhawatirkan. Betapa tidak, seorang pelajar di Jombang, ditangkap polisi karena mengedarkan barang haram tersebut.

Adalah Rif (17), asal Dusun Gondek, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang diduga sebagai pengedar pil koplo. Rif, yang masih duduk di kelas II SMA di Jombang itu, ditangkap pihak Polsek Perak, Jombang, pada Selasa (27/3/2018).

Selain mengamankan Rif di Desa Sembung, Perak, Jombang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa sebuah tas kresek kecil warna hitam. Sebuah bekas bungkus rokok yang berisi sebanyak 138 butir double L dan uang sebesar Rp 135.000,-.

Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto, membenarkan peangkapan seorang pelajar yang diduga sebagai pengedar pil koplo tersebut. “Saat ini, Rif masih menjalani penyidikan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Untung Sugiarto, kepada duta.co, Rabu (28/3/2018) pagi. (rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry