Kacung Winarko (40) saat digelandang ke Polres Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Kacung Winarko (40) pria asal Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Ia ditangkap petugas lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil  mengamankan barang bukti sabu – sabu dengan berat 1,49 gram.

Kasatreskoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbyantoro mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 lalu.

Anton menjelaskan, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Brondong mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana adanya seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di tempat tersebut,” kata Anton, Kamis (26/01).

Alhasil sekitar pukul 23.00 WIB didapati seseorang dengan ciri – ciri yang sama sesuai dengan bahan keterangan yang didapat yaitu tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku.

“Pelaku berhasil kami tangkap di dalam rumahnya dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 7 klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam toples plastik putih, 1 bendel plastik klip kosong, 1) unit hp merk samsung warna silver milik pelaku,” ungkap Anton.

Untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polres Lamongan. Dihadapan petugas tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali kepada orang lain di wilayah Lamongan.

“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry