Barang bukti narkoba diamankan petugas Polsek Ringinrejo.

KEDIRI | duta.co — Petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkoba jenis pil dobel L. Terduga pelaku, Ipang Kima Harianto alias Gimbal (45) warga Desa Sambi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ringinrejo, Iptu Joko Suparno, mengatakan, awal mula penangkapan terduga pelaku. Awalnya, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Iptu Joko, Minggu (19/6/2022).

Dari hasil penyelidikan itu, kata dia, petugas mencurigai salah seorang yang gerak-geriknya mencurigakan, yakni Ipang alias Gimbal.

Petugas kemudian mendapat informasi jika terduga pelaku berada di rumah. Dengan gerak cepat petugas langsung menggerebek rumah pelaku.

Pelaku, lanjutnya, spontan kaget kedatangan petugas. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 908 butir pil dobel L, 1 ponsel, uang Rp 200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan.

“Barang bukti yang kami temukan dirumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah di kemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya,” ungkap Iptu Joko.

Di hadapan petugas, ia tidak berkutik. Ia mengaku bahwa ratusan pil dobel L itu miliknya. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangan di Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.

“Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kapolsek Ringinrejo. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry