MOJOKERTO | duta. co –  Sejumlah warga Mojokerto menilai apa yang dilakukan rival politik capres -cawapres  Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sudah sangat keterlaluan. Pasalnya, mereka telah melakukan gerakan yang sistematis dan masif menyebarkan hoax tentang capres-cawapres nomor urut 02 itu. Karena itu, kasus ini tidak bisa ditangani secara lokal, tapi sudah menasional.  Bawaslu dan Polri serta Kejaksaan harus segera turun tangan.
“Saya sudah lama baca di media, bahwa tabloid ini sudah beredar di Jabar dan Jateng dan sekarang di Jatim. Ini polisi dan Bawaslu masak tidak tahu? Masak tidak ada antisipasi, wong jelas semua dikirim via pos. Bawaslu mestinya bisa cegat di kantor pos biar tidak segera beredar ke masyarakat. Kalau dulu kasus Obor Rakyat bisa diungkap, kasus ini juga harus bisa dibongkar. Tinggal polisi, atau Kejaksaan dan Bawaslu mau nggak?” kata Sukirman, warga Surodinawan Kota Mojokerto, Jumat 25 Januari 2019 pagi tadi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto mengaku baru mengetahui peredaran Tabloid Indonesia Barokah di Kota Mojokerto, Kamis (24/1/2019). Ini setelah dilakukan pengecekan di Pondok Pesantren (Ponpes) Alquran Nurul Huda.
Bawaslu Kota Mojokerto mendatangi Ponpes Alquran Nurul Huda yang berada di Jalan KH Usman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Bawaslu akan menggandeng Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencarian maupun investigasi terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah di Kota Mojokerto. “Dan baru menemukan sore tadi, ternyata juga beredar di Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Menurut Ulil, dari informasi yang didapat, peredaran Tabloid Indonesia Barokah tidak hanya di Ponpes Alquran Nurul Huda, namun ada delapan Ponpes lainnya di Kota Mojokerto. Total ada sembilan Ponpes di Kota Mojokerto yang mendapatkan kiriman Tabloid Indonesia Barokah.
“Pengiriman paket menyasar Pondok Pesantren. Ada sembilan Tabloid Indonesia Barokah yang kami temukan di Kota Mojokerto. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selain itu kita akan mendalami isi konten dari Tabloid Indonesia Barokah,” katanya.
Ulil menambahkan, pihaknya akan mengedepankan pencegahan agar peredaran tabloid tersebut tidak beredar luas ke masyarakat. Apabila ada masyarakat yang mempermasalahkan dan merasa dirugikan, lanjut Ulil, Bawaslu Kota Mojokerto siap memproses.
“Pada tulisan halaman depan tabloid ada indikasi merugikan Paslon Capres dan Cawapres. Tapi terkait pelanggaran kami akan mendalami bersama pihak Gakkumdu. Karena bicara pelanggaran, unsur formil maupun materil haris terpenuhi. Sementara ini kami belum menemukan unsur itu,” tegasnya.
Sembilan ponpes di Kota Mojokerto yang mendapatkan kiriman paket tersebut yakni Ponpes Sabilul Muttaqin, Ponpes Al Azhar, Ponpes Tarbiatul Aulad, Ponpes Al Khodijah, Ponpes Nurul Huda, Ponpes Miftahul Hikmah, Ponpes Al Hasyimiyyah, Ponpes As Sholihiyyah dan Ponpes Mamba’ul Qur’an.
Kasus Obor Rakyat
Kasus ini mirip tabloid Obor Rakyat. Saat itu dua petinggi  tabloid Obor Rakyat, yakni Pemimpin Redaksi, Setyardi Budiono (44) dan Redaktur Pelaksana, H Darmawan Sepriyosa (48), akhirnya ditahan.
Mereka diciduk oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di dua tempat yang berbeda di Jakarta, Selasa (8/5/2018) lalu.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) pada Kejagung, Jan S Maringka, ketika itu mengatakan Setyardi diamankan di daerah Gambir, sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.
“Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi” ujar Maringka, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/5/2018) malam lalu.
Mereka ditangkap atas Putusan Mahkamah Agung RI No : 546 K/Pid.sus/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 atas perbuatannya melakukan penistaan dengan tulisan terhadap capres Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Ia menjelaskan jika keduanya dijatuhi pidana selama masing-masing delapan bulan.
Diketahui, pada pertengahan tahun 2014, Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.
Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Keduanya kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa telah membuat program Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1). Pada program ini, setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.
Setiardi dan Darmawan merupakan buronan ke 81 dan 82 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2018.
“Selanjutnya terpidana dieksekusi di Lapas Cipinang untuk menjalani hukumannya,” pungkasnya.
Yang menarik, dalam kasus ini, tiba-tiba saja La Nyalla M. Mattalitti yang sekarang mendukung Jokowi mengaku ikut menyebarkan Obor Rakyat di Jatim. Namun La Nyalla aman- aman saja tidak kena sanksi pidana seperti dua petinggi Obor Rakyat itu. “Inilah bukti, bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke kekuasaan,” kata Sukirman.
(rif/bj)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry